Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau memecat AKBP Achiruddin Hasibuan dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kepala Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa malam.
Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.
"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tegas Kapolda.
Panca mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena dalam sidang kode etik membuktikan fakta itu.
"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.
Saat melakukan istirahat menjalani sidang kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat berujar kepada awak media mengucapkan terima kasih. "Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ucapnya.
Ia enggan menjelaskan pembelaan terhadap kasus yang menderanya. AKBP Achiruddin menjawab biarlah dia sendiri yang merasakan kasus ini.
"Kalian semua adik-adiku kok ya. Cukup ku rasakan sendiri aja ya, makasih ya," ucapnya.
Sementara ibu Ken Admiral, Elvi Indri mengapresiasi Polda Sumut yang melakukan atensi kepada anaknya Ken Admiral sebagai korban penganiayaan yang dilakukan AH.
"Alhamdulillah, saya tidak bisa bicara apalagi, biar Allah yang membalas ini. Atensi bapak Kapolda luar biasa, hanya Allah yang membalas. Artinya bapak lurus sekali dan bertindak kepada anggota," ucapnya.
"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kepala Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa malam.
Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.
"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tegas Kapolda.
Panca mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena dalam sidang kode etik membuktikan fakta itu.
"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.
Saat melakukan istirahat menjalani sidang kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat berujar kepada awak media mengucapkan terima kasih. "Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ucapnya.
Ia enggan menjelaskan pembelaan terhadap kasus yang menderanya. AKBP Achiruddin menjawab biarlah dia sendiri yang merasakan kasus ini.
"Kalian semua adik-adiku kok ya. Cukup ku rasakan sendiri aja ya, makasih ya," ucapnya.
Sementara ibu Ken Admiral, Elvi Indri mengapresiasi Polda Sumut yang melakukan atensi kepada anaknya Ken Admiral sebagai korban penganiayaan yang dilakukan AH.
"Alhamdulillah, saya tidak bisa bicara apalagi, biar Allah yang membalas ini. Atensi bapak Kapolda luar biasa, hanya Allah yang membalas. Artinya bapak lurus sekali dan bertindak kepada anggota," ucapnya.