Metro (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro mencatat dari bulan Januari sampai akhir Maret 2023 ini sudah 13 pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang mengajukan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Metro.
"Iya dari awal Januari sampai akhir Maret ini sudah 13 pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang melaporkan diri untuk mendapatkan layanan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Metro," jelas Kasi Rehabilitasi BNN Metro, Refi Hendra saat diwawancarai, Minggu.
Ia mengatakan, pada tahun 2022 lalu, jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang mengajukan rehab yakni 30 orang. Ini artinya, pada tahun ini ada peningkatan jumlah pecandu yang mengajukan rehabilitasi.
"Ini ada sedikit peningkatan ya. Karena tahun lalu dari Januari sampai Desember ada 30 pecandu yang mengajukan rehab. Sedangkan tahun ini baru tiga bulan sudah 13 orang. Mudah-mudahan ke depan para pecandu narkotika makin banyak yang mengajukan rehab," ujarnya.
Refi menjelaskan, Klinik Pratama BNN Metro melayani rehabilitasi bagi pecandu ringan dan sedang. Sedangkan pecandu tingkat berat akan dikirim ke rehabilitasi BNN yang ada di Kalianda, Lampung Selatan.
Pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika jika secara sukarela mengajukan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Metro tidak akan dituntut pidana, semua proses rawat inap sampai selesai tidak akan dikenakan biaya atau gratis dan identitasnya akan dirahasiakan.
"Jadi setelah melapor ke Klinik Pratama BNN pecandu nanti akan dilakukan scrining terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan asesment untuk melihat tingkat kecanduanya sekaligus untuk menentukan tehnik yang akan digunakan dalam rehabilitasi. Baru setelah itu pecandu akan menjalani rawat jalan," jelasnya.
Menurutnya, semua proses yang dilakukan ini gratis. Dan nanti setelah sembuh juga akan tetap dampingi sampai benar-benar sembuh.
"Kita akan rutin kunjungi untuk melakukan tes urine dan memastikan pecandu ini benar-benar tidak lagi menggunakan narkotika," imbuhnya.
Ia mengimbau bagi para pecandu untuk tidak takut untuk mengajukan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Metro. Sebab, selain tidak dituntut pidana, semua proses rehab tidak dikenakan biaya dan identitas pecandu tetap akan dirahasiakan.
"Iya sesuai Pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi bahwa setiap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Artinya rehab ini sudah dijamin oleh UU," imbaunya.
"Iya dari awal Januari sampai akhir Maret ini sudah 13 pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang melaporkan diri untuk mendapatkan layanan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Metro," jelas Kasi Rehabilitasi BNN Metro, Refi Hendra saat diwawancarai, Minggu.
Ia mengatakan, pada tahun 2022 lalu, jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang mengajukan rehab yakni 30 orang. Ini artinya, pada tahun ini ada peningkatan jumlah pecandu yang mengajukan rehabilitasi.
"Ini ada sedikit peningkatan ya. Karena tahun lalu dari Januari sampai Desember ada 30 pecandu yang mengajukan rehab. Sedangkan tahun ini baru tiga bulan sudah 13 orang. Mudah-mudahan ke depan para pecandu narkotika makin banyak yang mengajukan rehab," ujarnya.
Refi menjelaskan, Klinik Pratama BNN Metro melayani rehabilitasi bagi pecandu ringan dan sedang. Sedangkan pecandu tingkat berat akan dikirim ke rehabilitasi BNN yang ada di Kalianda, Lampung Selatan.
Pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika jika secara sukarela mengajukan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Metro tidak akan dituntut pidana, semua proses rawat inap sampai selesai tidak akan dikenakan biaya atau gratis dan identitasnya akan dirahasiakan.
"Jadi setelah melapor ke Klinik Pratama BNN pecandu nanti akan dilakukan scrining terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan asesment untuk melihat tingkat kecanduanya sekaligus untuk menentukan tehnik yang akan digunakan dalam rehabilitasi. Baru setelah itu pecandu akan menjalani rawat jalan," jelasnya.
Menurutnya, semua proses yang dilakukan ini gratis. Dan nanti setelah sembuh juga akan tetap dampingi sampai benar-benar sembuh.
"Kita akan rutin kunjungi untuk melakukan tes urine dan memastikan pecandu ini benar-benar tidak lagi menggunakan narkotika," imbuhnya.
Ia mengimbau bagi para pecandu untuk tidak takut untuk mengajukan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Metro. Sebab, selain tidak dituntut pidana, semua proses rehab tidak dikenakan biaya dan identitas pecandu tetap akan dirahasiakan.
"Iya sesuai Pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi bahwa setiap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Artinya rehab ini sudah dijamin oleh UU," imbaunya.