Kendari (ANTARA) - Sebanyak 1.844 narapidana yang tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Tenggara akan mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba dalam pernyataan tertulis yang diterima di Kendari, Kamis, mengatakan dalam memperingati hari besar kenegaraan maupun hari raya keagamaan, pemerintah selalu memberikan pengurangan masa hukuman (remisi), khususnya untuk warga binaan di lapas dan  rutan.

ia mengatakan pada Idul Fitri 1444 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada warga binaan yang ada di lapas maupun rutan di Sultra sebanyak 1.844 napi.

"Untuk di Sultra, penghuni warga binaan seluruhnya mencapai 2.472 orang, tetapi yang akan didaftarkan menerima remisi sebanyak 1. 844 warga binaan yang ada di lapas maupun rutan. Saat ini masih pendataan dan baru akan diusulkan ke pusat," ungkap Silvester Sili Laba.
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024