Bandarlampung (ANTARA) -
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung telah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap oknum pembubaran ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ke Polda Lampung.
"Permohonan penangguhan penahanan ini juga merupakan atensi dari pemerintah kota, karena keinginannya kerukunan antarumat beragama di kota ini tetap terjaga," kata Ketua FKUB Bandarlampung Purna Irawan, di Bandarlampung, Senin.
Ia juga mengatakan bahwa FKUB Bandarlampung juga telah mengajukan permohonan agar oknum tersebut mendapatkan restoratif justice (RJ). Sebab sebenarnya permasalahan antarkedua belah pihak telah selesai dengan musyawarah.
"Terkait permohonan penangguhan penahanan ini, kami (FKUB) tegaskan tidak berpihak ke mana-mana, bukan berarti karena oknum tersebut seorang Muslim, tidak sama sekali. Tapi kami bicara bahwa jangan sampai di kemudian hari ada penafsiran, pendapat yang berbeda di tengah-tengah masyarakat kita," kata dia.
Terkait isu yang berhembus bahwa akan ada kelompok masyarakat yang melakukan aksi massa agar oknum tersebut dibebaskan, Purna berharap dalam aksi yang dilakukan tidak terjadi hal-hal yang akan melanggar hukum dan anarkis, maupun justru menimbulkan hal-hal yang akan merusak nilai-nilai kerukunan beragama di kota ini.
"Kalaupun mereka melakukan aksi itu memang diatur dalam undang-undang, dijamin dalam undang-undang tapi sesungguhnya tidak ada sedikitpun arahan dari pemerintah kota, FKUB dan sebagainya," kata dia.
Ia mengatakan bahwa dalam persoalan yang terjadi antara oknum masyarakat dan jemaat GKKD tersebut sebenarnya adalah permasalahan miskomunikasi saja.
"Pada persoalan ini Pemkot setempat juga senantiasa memberikan dukungan dalam menjaga harmonisasi beragama di kota ini, sehingga dialog-dialog, komunikasi pun sudah kami tampilkan kepada kedua belah pihak," kata dia.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung yang terjadi pada pada Minggu (19/2) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung telah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap oknum pembubaran ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ke Polda Lampung.
"Permohonan penangguhan penahanan ini juga merupakan atensi dari pemerintah kota, karena keinginannya kerukunan antarumat beragama di kota ini tetap terjaga," kata Ketua FKUB Bandarlampung Purna Irawan, di Bandarlampung, Senin.
Ia juga mengatakan bahwa FKUB Bandarlampung juga telah mengajukan permohonan agar oknum tersebut mendapatkan restoratif justice (RJ). Sebab sebenarnya permasalahan antarkedua belah pihak telah selesai dengan musyawarah.
"Terkait permohonan penangguhan penahanan ini, kami (FKUB) tegaskan tidak berpihak ke mana-mana, bukan berarti karena oknum tersebut seorang Muslim, tidak sama sekali. Tapi kami bicara bahwa jangan sampai di kemudian hari ada penafsiran, pendapat yang berbeda di tengah-tengah masyarakat kita," kata dia.
Terkait isu yang berhembus bahwa akan ada kelompok masyarakat yang melakukan aksi massa agar oknum tersebut dibebaskan, Purna berharap dalam aksi yang dilakukan tidak terjadi hal-hal yang akan melanggar hukum dan anarkis, maupun justru menimbulkan hal-hal yang akan merusak nilai-nilai kerukunan beragama di kota ini.
"Kalaupun mereka melakukan aksi itu memang diatur dalam undang-undang, dijamin dalam undang-undang tapi sesungguhnya tidak ada sedikitpun arahan dari pemerintah kota, FKUB dan sebagainya," kata dia.
Ia mengatakan bahwa dalam persoalan yang terjadi antara oknum masyarakat dan jemaat GKKD tersebut sebenarnya adalah permasalahan miskomunikasi saja.
"Pada persoalan ini Pemkot setempat juga senantiasa memberikan dukungan dalam menjaga harmonisasi beragama di kota ini, sehingga dialog-dialog, komunikasi pun sudah kami tampilkan kepada kedua belah pihak," kata dia.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung yang terjadi pada pada Minggu (19/2) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa.