Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Ketujuh saksi tersebut dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

"Kita hadirkan tujuh saksi dalam perkara lanjutan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Sebenarnya delapan, cuma yang tidak hadir satu orang," kata Jaksa KPK, Asril dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan tujuh saksi yang dihadirkan tersebut merupakan civitas akademika, pejabat tinggi di Unila hingga orang tua mahasiswa titipan.

Para saksi tersebut di antaranya Ida Nurhaida selaku Dekan FISIP Unila, Prof Dyah Wulan Sumekar selaku Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Nairobi selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, dan Wayan Rumite selaku dosen di Unila.

"Kemudian ada Fajar Pamukti Putra dan Destian selaku pegawai honorer di Unila, dan Feri Antonius selaku orang tua mahasiswa titipan," kata dia.

"Satu yang tidak hadir merupakan saksi selaku orangtua mahasiswa titipan bernama Linda Fitri," kata dia.

Usai hadir dalam persidangan, ketujuh saksi kemudian dilakukan sumpah berdasarkan agama masing-masing.

Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa minggu lalu.

Pewarta : Adam
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024