Baturaja (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Provinsi Sumatera Selatan menangkap YU (46) pelaku pemerkosa anak tirinya sendiri berinisial FU (14) yang masih di bawah umur hingga korban melahirkan.

Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Zanbizar didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Ahmad Astian di Baturaja, Minggu menuturkan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut pertama kali terjadi pada 16 Januari 2022 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

"Setelah satu tahun peristiwa keji itu terjadi akhirnya kasus ini terungkap dan tersangka kami tangkap pada Sabtu (7/1)," katanya.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak anaknya untuk bersetubuh di dalam pondok miliknya di kawasan Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU saat situasi rumah sedang sepi.

"Awalnya korban menolak ajakan pelaku tetapi diancam oleh tersangka akan membunuh ibunya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya," ujarnya.

Setelah menyetubuhi korban, lanjut Kasat, pelaku merasa aman dan melakukan perbuatan tersebut berulang kali hingga membuat korban hamil.

Kehamilan korban ini baru diketahui ibu korban saat usia kandungan anaknya menginjak delapan bulan.

"Saat itu korban meminta ibunya untuk diantarkan ke bidan desa dan baru diketahui bahwa anaknya sedang hamil oleh perbuatan suaminya sendiri," jelasnya.

Hanya saja, kata dia, saat itu ketakutan untuk melapor masih berlangsung hingga korban melahirkan pada awal Desember 2022 karena ibu dan anak ini mendapat ancaman dari pelaku bahwa akan dibunuh.

Barulah pada awal Januari 2023 seorang saksi yang merupakan tetangga korban membujuk dan mendampingi untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU.

"Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan bersama korban dan saksi-saksi," ujarnya.

Pewarta : Edo Purmana
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024