Ferdi Sambo sebut proses tambang ilegal di Propam sudah selesai
Selasa, 29 November 2022 13:48 WIB
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29-11-2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mengatakan bahwa pihaknya sudah secara resmi menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divpropam terkait dengan setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Gini, laporan resmi 'kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Itu melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Selanjutnya, kata Ferdy Sambo, apabila akan ditindaklanjuti, dipersilakan untuk bertanya kepada instansi-instansi lain yang melakukan penyelidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo juga mengiyakan bahwa Aiptu Ismail Bolong dan Kepala Bareskrim Polri sempat diperiksa.
"Iya, sempat," tutur Ferdy.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menegaskan bahwa dirinya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah ketika menanggapi tudingan yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah Swt.," ucap Agus.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Agus terkait dengan ucapan Ismail Bolong dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divisi Propam Polri yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," ucapnya.
Selain itu, menurut Agus, berita acara pemeriksaan (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.
"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua," kata Agus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sambo sebut proses tambang ilegal di Propam sudah selesai
"Gini, laporan resmi 'kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Itu melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Selanjutnya, kata Ferdy Sambo, apabila akan ditindaklanjuti, dipersilakan untuk bertanya kepada instansi-instansi lain yang melakukan penyelidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo juga mengiyakan bahwa Aiptu Ismail Bolong dan Kepala Bareskrim Polri sempat diperiksa.
"Iya, sempat," tutur Ferdy.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menegaskan bahwa dirinya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah ketika menanggapi tudingan yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah Swt.," ucap Agus.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Agus terkait dengan ucapan Ismail Bolong dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divisi Propam Polri yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," ucapnya.
Selain itu, menurut Agus, berita acara pemeriksaan (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.
"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua," kata Agus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sambo sebut proses tambang ilegal di Propam sudah selesai
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sambut baik ajakan Menko Polhukam Mahfud MD ungkap kasus mafia tambang
09 November 2022 8:33 WIB, 2022
Diduga rem bolong truk boks bermuatan ATK hantam mobil Avanza di Puncak
11 November 2019 18:54 WIB, 2019
Terpopuler - Pemerintah/Dewan/Peradilan
Lihat Juga
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
25 March 2023 13:38 WIB, 2023
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
24 March 2023 21:27 WIB, 2023
Gub Jateng Ganjar Pranowo tolak Israel berlaga pada Piala Dunia U-20 Indonesia
24 March 2023 4:43 WIB, 2023
Pramono Anung: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
23 March 2023 19:12 WIB, 2023
Tiga narapidana teroris di Lapas Rajabasa ucap ikrar setia kepada NKRI
21 March 2023 12:45 WIB, 2023