Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menghentikan perkara tindak pidana pencurian yang melibatkan pelaku Atriansyah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan mengatakan, penghentian penuntutan terhadap pelaku melalui Restoratif Justice (RJ) berdasarkan surat nomor:B- 5034 /L.8.18/Eoh.2/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 yang telah diajukan ke Jaksa Agung.
"Kami juga sudah serahkan salinan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SK2P) kepada tersangka yang turut dihadiri orangtua tersangka dan juga korban. Dalam kesempatan yang sama kita juga kembalikan barang bukti berupa satu unit ponsel kepada korban," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan tercapainya penghentian penuntutan melalui RJ tersebut sudah melalui beberapa tahapan seperti kesepakatan berdamai antara tersangka dan korban, tersangka pertama kali melakukan, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Perbuatan tersangka terjadi pada Senin tanggal 1 Agustus 2022 sekitar oukul 15.00 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Dosomuko, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
Saat itu, tersangka datang ke sebuah kontrakan korban bernama Rizki Alfarizi yang merupakan teman tersangka. Kemudian ketika tersangka bersama saksi korban sedang ngobrol di dalam kamar kontrakan, saksi korban lalu pamit kepada tersangka untuk mandi sedangkan tersangka berada di dalam kamar korban.
"Saat berada dalam kamar sendirian, tersangka ini kemudian melihat satu unit ponsel milik temannya dan diambil kemudian segera pergi tanpa pamitan," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan mengatakan, penghentian penuntutan terhadap pelaku melalui Restoratif Justice (RJ) berdasarkan surat nomor:B- 5034 /L.8.18/Eoh.2/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 yang telah diajukan ke Jaksa Agung.
"Kami juga sudah serahkan salinan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SK2P) kepada tersangka yang turut dihadiri orangtua tersangka dan juga korban. Dalam kesempatan yang sama kita juga kembalikan barang bukti berupa satu unit ponsel kepada korban," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan tercapainya penghentian penuntutan melalui RJ tersebut sudah melalui beberapa tahapan seperti kesepakatan berdamai antara tersangka dan korban, tersangka pertama kali melakukan, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Perbuatan tersangka terjadi pada Senin tanggal 1 Agustus 2022 sekitar oukul 15.00 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Dosomuko, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
Saat itu, tersangka datang ke sebuah kontrakan korban bernama Rizki Alfarizi yang merupakan teman tersangka. Kemudian ketika tersangka bersama saksi korban sedang ngobrol di dalam kamar kontrakan, saksi korban lalu pamit kepada tersangka untuk mandi sedangkan tersangka berada di dalam kamar korban.
"Saat berada dalam kamar sendirian, tersangka ini kemudian melihat satu unit ponsel milik temannya dan diambil kemudian segera pergi tanpa pamitan," katanya.