Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Viran Aprilia mengaku  menggunakan sabu-sabu setelah ditinggal kekasihnya.

"Saya patah hati yang mulia, saya gunakan sabu," kata terdakwa saat ditanyai Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam sidang dengan agenda dakwaan  di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Akan tetapi, terdakwa Viran juga mengatakan bahwa dirinya  telah lama mengonsumsi barang haram tersebut.

Ketua Majelis Hakim Yusnawati pun menasihati terdakwa agar tidak menggunakan barang haram tersebut. Bahkan ia juga menasihati terdakwa agar tidak mudah patah hati terhadap seorang pria.

"Kamu cantik, kan masih banyak pria di sana. Dari pada kami beli sabu Rp300 ribu, mending buat beli bakso dan es," katanya.

Sidang kembali dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa Viran menjalani sidang perdananya atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Ia ditangkap pihak kepolisian Polresta Bandarlampung saat akan memakai barang yang telah dibelinya sebesar Rp300 ribu.

Perbuatan tersebut berawal pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 Pukul 17.40 WIB. Saat itu, terdakwa menghubungi Cak (DPO) untuk membeli sabu yang kemudian Cak mengantarkan sabu tersebut kepada terdakwa di sebuah kosan di Jalan Soekarno Hatta Gang BW, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Selanjutnya, pukul 19.30 WIB ketika terdakwa sedang di kosan terdakwa didatangi oleh beberapa orang laki-laki yang ternyata adalah anggota kepolisian Polresta Bandarlampung untuk menangkap terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di kosan terdakwa.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024