Bandarlampung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendesak percepatan penerapan reforma agraria di daerah itu untuk meminimalkan terjadinya konflik pertanahan.
"Di Lampung masih menyisakan persoalan yang terkait dengan konflik pertanahan," ujar Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay belum lama ini.
Sehubungan itu, ia mengatakan, perlu dilakukan percepatan implementasi reforma agraria di Lampung.
"Ini harus dicari solusi agar dampak sosial, ekonomi, politik ini tidak terjadi. Jangan sampai akibat konflik pertanahan investasi terganggu sehingga ekonomi kita yang mau bertumbuh ini terhambat," tambahnya.
Dia mengatakan, percepatan reforma agraria dapat menjadi langkah yang mempercepat pembangunan di daerahnya.
"Penataan persoalan pertanahan seperti adanya pembebasan lahan, konflik antara masyarakat dengan proteksi lahan hutan lindung, atau perusahaan dengan masyarakat, harus diselesaikan satu per satu. Sebab ini mempengaruhi pembangunan daerah," ucap dia.
Ia mengharapkan bila terjadi persoalan terkait pertanahan maka aparatur penegak hukum dan institusi terkait dapat mengedepankan pendekatan yang humanis.
"Harapannya di masa depan aparat penegak hukum dan institusi lainnya bisa mengedepankan pendekatan yang humanis. Dengan mengedukasi, mengedepankan mediasi sebagai resolusi konflik," kata dia lagi.
"Di Lampung masih menyisakan persoalan yang terkait dengan konflik pertanahan," ujar Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay belum lama ini.
Sehubungan itu, ia mengatakan, perlu dilakukan percepatan implementasi reforma agraria di Lampung.
"Ini harus dicari solusi agar dampak sosial, ekonomi, politik ini tidak terjadi. Jangan sampai akibat konflik pertanahan investasi terganggu sehingga ekonomi kita yang mau bertumbuh ini terhambat," tambahnya.
Dia mengatakan, percepatan reforma agraria dapat menjadi langkah yang mempercepat pembangunan di daerahnya.
"Penataan persoalan pertanahan seperti adanya pembebasan lahan, konflik antara masyarakat dengan proteksi lahan hutan lindung, atau perusahaan dengan masyarakat, harus diselesaikan satu per satu. Sebab ini mempengaruhi pembangunan daerah," ucap dia.
Ia mengharapkan bila terjadi persoalan terkait pertanahan maka aparatur penegak hukum dan institusi terkait dapat mengedepankan pendekatan yang humanis.
"Harapannya di masa depan aparat penegak hukum dan institusi lainnya bisa mengedepankan pendekatan yang humanis. Dengan mengedukasi, mengedepankan mediasi sebagai resolusi konflik," kata dia lagi.