Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang sejumlah Rp14,5 miliar ke kas negara sebagai pelunasan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono telah menyetorkan ke kas negara pelunasan uang pengganti terpidana Juliari P. Batubara, dengan total sejumlah Rp14,5 miliar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
 

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024