Bandarlampung (ANTARA) -

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung menyerahkan 57 sertifikat aset yang telah selesai diproses ke pemerintah kota (pemkot) setempat.

"Ini merupakan tugas kami untuk mensertifikatkan aset Pemkot Bandarlampung," kata Kepala BPN Bandarlampung Djuju Trihandayani, di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan bahwa pada tahun ini dari target 105 aset milik Pemkot Bandarlampung yang diserahkan ke BPN untuk disertifikatkan, sudah 71 aset yang telah terselesaikan tanpa ada masalah.

"Dari 71 aset yang sudah beres tersebut, 57 sertifikatnya sudah jadi dan diserahkan, 14 lainnya masih dalam proses. Sedangkan 34 asetnya lainya masih terdapat masalah tumpang tindih," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa setiap tahunnya memang pemkot ditargetkan untuk mensertifikatkan aset-aset agar tidak terjadi pendudukan terhadap aset punya negara oleh masyarakay.

"Setiap tahun memang ada targetnya untuk mensertifikatkan aset. Sertifikat yang diserahkan kepada pemkot ini berupa jalan dan fasilitas umum lainnya di sejumlah perumahan," kata dia.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Bandarlampung, M Nur Ramd'han mengatakan bahwa sertifikat aset yang diserahkan BPN tersebut merupakan fasilitas umum (fasusm) dan fasiltas sosial (fasos) dari para pengembang perumahan di kota ini.

"Jadi aturannya kan memang setiap pengembang perumahan harus menyediakan fasum dan fasos. Nah fasum dan fasos itu harus diserahkan ke pemerintah daerah (pemda) sebagai bukti itu milik pemda maka harus disertifikatkan. Ini lah tadi 57 sertifikat yang diserahkan ke pemkot, sisanya itu nanti BPN yang mengurus," ujarnya.

 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024