Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Pertanian Kota Bandarlampung memastikan bahwa penyakit kuku dan mulut belum masuk dan menyerang hewan-hewan ternak yang berada di sejumlah lepak penjualan hewan di kota setempat.
"Kita sudah melakukan pengecekan kesehatan ke sejumlah lapak hewan ternak yang telah dibina dan alhamdulillah semuanya sehat dan belum ditemukan adanya PMK," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung, Agustini di Bandarlampung, Kamis.
Ia pun menegaskan bahwa guna mengantisipasi PMK masuk ke Bandarlampung, pihaknya akan secara rutin melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak khususnya sapi dan kambing di tempat-tempat penjualan hewan tersebut.
Selain itu juga, ia meminta kepada para pemilik tempat penjualan untuk memastikan hewan yang diambilnya dari luar daerah memiliki surat kesehatan dan telah dikarantina 14 hari di tempat asal hewan tersebut.
"Sekarang tidak bisa hewan ternak masuk ke Bandarlampung basing-basing harus ada surat permintaan dan kesehatan dahulu serta harus dikarantina selama 14 hari baru bisa dikirim ke sini," kata dia.
Sementara itu, salah satu pefaga6ng sapi di Kecamatan Tanjung Seneng, Sugio, mengatakan bahwa sapi-sapi yang ada di lapaknya merupakan sapi lokal yang didapatkan dari kabupaten dan kota di Lampung.
"Untuk harga ataupun permintaan konsumen, kami masih belum terpengaruh dengan adanya PMK. Kalau yang beli penjual daging di pasar-pasar tradisional dan lainnya," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa selalu menjaga kesehatan hewan ternaknya dengan memberikannya vaksin maupun kebersihan kandangnya.
"Kalau vaksin untuk hewan terkadang kami berikan tapi tidak rutin, sementara pakannya kami beri onggok dan abu jagung," kata dia.
"Kita sudah melakukan pengecekan kesehatan ke sejumlah lapak hewan ternak yang telah dibina dan alhamdulillah semuanya sehat dan belum ditemukan adanya PMK," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung, Agustini di Bandarlampung, Kamis.
Ia pun menegaskan bahwa guna mengantisipasi PMK masuk ke Bandarlampung, pihaknya akan secara rutin melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak khususnya sapi dan kambing di tempat-tempat penjualan hewan tersebut.
Selain itu juga, ia meminta kepada para pemilik tempat penjualan untuk memastikan hewan yang diambilnya dari luar daerah memiliki surat kesehatan dan telah dikarantina 14 hari di tempat asal hewan tersebut.
"Sekarang tidak bisa hewan ternak masuk ke Bandarlampung basing-basing harus ada surat permintaan dan kesehatan dahulu serta harus dikarantina selama 14 hari baru bisa dikirim ke sini," kata dia.
Sementara itu, salah satu pefaga6ng sapi di Kecamatan Tanjung Seneng, Sugio, mengatakan bahwa sapi-sapi yang ada di lapaknya merupakan sapi lokal yang didapatkan dari kabupaten dan kota di Lampung.
"Untuk harga ataupun permintaan konsumen, kami masih belum terpengaruh dengan adanya PMK. Kalau yang beli penjual daging di pasar-pasar tradisional dan lainnya," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa selalu menjaga kesehatan hewan ternaknya dengan memberikannya vaksin maupun kebersihan kandangnya.
"Kalau vaksin untuk hewan terkadang kami berikan tapi tidak rutin, sementara pakannya kami beri onggok dan abu jagung," kata dia.