KPK minta tersangka kasus proyek gereja di Mimika untuk kooperatif
Senin, 6 Juni 2022 11:52 WIB
Gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. (ANTARA/Evarianus Supar)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, kooperatif menghadiri panggilan.
KPK menjadwalkan memanggil keduanya pada Selasa (7/6) dan Jumat (10/6) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan. KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu diperlukan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik. KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Budiyanto Wijaya dari pihak swasta/anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta/staf PT Master Steel yang diperiksa pada Kamis (17/3).
KPK mengonfirmasi keduanya mengenai proses pembelian bahan material dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi ditentukan, serta adanya dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut.
KPK menjadwalkan memanggil keduanya pada Selasa (7/6) dan Jumat (10/6) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan. KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu diperlukan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik. KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Budiyanto Wijaya dari pihak swasta/anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta/staf PT Master Steel yang diperiksa pada Kamis (17/3).
KPK mengonfirmasi keduanya mengenai proses pembelian bahan material dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi ditentukan, serta adanya dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wujud pelestarian lingkungan, Gereja di Lampung buat pohon Natal dari karung bekas
24 December 2025 15:56 WIB
Anwar Ibrahim kenang Paus Fransiskus sebagai suara moral belas kasih dan rendah hati
22 April 2025 1:42 WIB, 2025
Terpopuler - Pemerintah/Dewan/Peradilan
Lihat Juga
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
25 March 2023 13:38 WIB, 2023
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
24 March 2023 21:27 WIB, 2023
Gub Jateng Ganjar Pranowo tolak Israel berlaga pada Piala Dunia U-20 Indonesia
24 March 2023 4:43 WIB, 2023
Pramono Anung: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
23 March 2023 19:12 WIB, 2023
Tiga narapidana teroris di Lapas Rajabasa ucap ikrar setia kepada NKRI
21 March 2023 12:45 WIB, 2023