Lebak (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera mencopot Kepala Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan kedua hakim PN tersebut yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Kami minta Kepala PN Rangkasbitung harus bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang terlibat narkoba," kata Musa Weliansyah saat dihubungi di Lebak, Senin.
Dia mengaku sangat prihatin terhadap PN Rangkasbitung, yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat serta bersikap jernih dalam memutuskan perkara hukum di persidangan, namun ternodai oleh perbuatan dua hakim dengan penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu, dia mendesak Kemenkumham segera mencopot jabatan Kepala PN Rangkasbitung karena khawatir tidak profesional. Saat ini, kata dia, citra pengadilan di Kabupaten Lebak sangat buruk dengan adanya oknum hakim yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu.
"Kami juga banyak menerima laporan dari masyarakat tentang keputusan vonis di PN Rangkasbitung yang tidak adil, termasuk dirinya pernah melaporkan kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan pelakunya ASN hanya diancam hukuman ringan tiga bulan," katanya.
Namun demikian, Musa mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten yang tidak tebang pilih untuk memberantas peredaran narkotika. Penyalahgunaan narkoba menjadi bahaya yang mengancam generasi bangsa karena dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa.
Dia meminta Komisi Yudisial ( KY) segera mengambil sikap terhadap kasus dua hakim PN Rangkasbitung yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu agar kepercayaan masyarakat menjadi semakin baik terhadap lembaga peradilan.
"Kami mengutuk perbuatan hakim yang terlibat narkoba dan sangat memalukan yang semestinya mereka memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, BNN Provinsi Banten masih melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim PN Rangkasbitung, berinisial YR (39) dan DA (39), sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram.
"Kami belum melakukan penahanan kedua hakim itu karena masih mendalami pemeriksaan untuk mengungkapkan jaringan tersangka lain," kata Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung.
Tersangka YR dan DA dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
DPRD Lebak desak pencopotan kepala PN Rangkasbitung
Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu. (ANTARA/Mansur)