Ini kata Polisi, terbangkan balon udara tanpa izin bisa dipidana
Minggu, 17 April 2022 18:37 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Iqbal Alqudusy (ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng)
Semarang (ANTARA) - Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022 karena ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan itu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.
Ia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," katanya.
Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.
Selama Ramadhan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.
Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.
Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan, paparnya
Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan.
"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," katanya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.
Ia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," katanya.
Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.
Selama Ramadhan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.
Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.
Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan, paparnya
Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan.
"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Unit Humas bersama Protokol FKIP Unila gelar pelaporan dan evaluasi kegiatan 2025
31 October 2025 15:22 WIB
Kabid Humas Polda Kepri dukung penguatan kolaborasi ketahanan pangan dengan Lampung
12 September 2025 17:47 WIB
HIMAGES Unila belajar pengelolaan kehumasan untuk peningkatan komunikasi
07 September 2025 18:08 WIB
500 Personel TNI-Polri dikerahkan untuk evakuasi korban KKB di Yahukimo
14 April 2025 15:55 WIB, 2025
Oknum polisi diduga aniaya bayi hingga tewas, kini diusut Polda Jateng
11 March 2025 10:45 WIB, 2025
Terpopuler - TNI-Polri
Lihat Juga
Video oknum polisi todong warga di Bandarlampung viral di Medsos, begini penjelasannya
11 November 2022 6:16 WIB, 2022
Danyon Infanteri 7 Marinir jabat Komandan Satgas Latihan Bersama Keris Marex Tahun 2022
10 November 2022 12:35 WIB, 2022
Pengedar narkoba ditangkap, keluarga dan tetangga lempari petugas dengan batu
08 November 2022 14:09 WIB, 2022
Permudah layanan masyarakat, Polri luncurkan aplikasi Polri Super Apps
08 November 2022 11:16 WIB, 2022