Polres Bantul larang ormas "sweeping" selama Ramadhan
Jumat, 8 April 2022 8:57 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan (ANTARA/Hery Sidik)
Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang organisasi kemasyarakatan di wilayah itu melakukan sweeping terhadap kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan 1443 Hijriah.
"Tidak boleh, makanya kita dalam kesempatan ini mengimbau atau melarang keras kepada ormas-ormas yang ingin melakukan sweeping, itu tidak boleh," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan di Bantul, Jumat.
Menurut dia, kegiatan sweeping atau semacam razia oleh orang atau ormas yang bukan dari aparat keamanan adalah melanggar aturan, sehingga segala bentuk kegiatannya dilarang.
Bahkan, kata dia, kepolisian akan menindak apabila ada ormas yang melakukan sweeping. Pihaknya meminta apabila ditemukan gangguan kamtibmas di masyarakat, agar dilaporkan polisi untuk diambil tindakan.
"Itu (sweeping) melanggar aturan, nanti kita proses kalau ada yang melakukan seperti itu, sudah percayakan ke kami dengan TNI, kami akan selalu rutin merazia tempat tempat yang rawan terjadi kerawanan kamtibmas," katanya.
Kapolres menyebut, beberapa wilayah di Bantul yang memiliki kerawanan kamtibmas saat bulan puasa dan menjadi prioritas utama pengamanan yaitu seputaran Ringroad atau jalan lingkar, baik wilayah Kecamatan Banguntapan, Sewon, dan Kasihan.
Kemudian yang kedua di wilayah Sanden di jalur jalan lintas selatan (JJLS) juga di wilayah Kecamatan Kretek di landasan pacu Pantai Depok, disebut rawan karena sering terjadi kerumunan, petasan dan lain sebagainya.
"Kemudian di depan Stadion Sultan Agung. Beberapa tempat itu menjadi ikon Ramadhan, jadi sudah ada 'maping' (pemetaan) semua dan akan kita kelola selama puasa, kami juga juga tempatkan anggota di sana," katanya.
"Tidak boleh, makanya kita dalam kesempatan ini mengimbau atau melarang keras kepada ormas-ormas yang ingin melakukan sweeping, itu tidak boleh," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan di Bantul, Jumat.
Menurut dia, kegiatan sweeping atau semacam razia oleh orang atau ormas yang bukan dari aparat keamanan adalah melanggar aturan, sehingga segala bentuk kegiatannya dilarang.
Bahkan, kata dia, kepolisian akan menindak apabila ada ormas yang melakukan sweeping. Pihaknya meminta apabila ditemukan gangguan kamtibmas di masyarakat, agar dilaporkan polisi untuk diambil tindakan.
"Itu (sweeping) melanggar aturan, nanti kita proses kalau ada yang melakukan seperti itu, sudah percayakan ke kami dengan TNI, kami akan selalu rutin merazia tempat tempat yang rawan terjadi kerawanan kamtibmas," katanya.
Kapolres menyebut, beberapa wilayah di Bantul yang memiliki kerawanan kamtibmas saat bulan puasa dan menjadi prioritas utama pengamanan yaitu seputaran Ringroad atau jalan lingkar, baik wilayah Kecamatan Banguntapan, Sewon, dan Kasihan.
Kemudian yang kedua di wilayah Sanden di jalur jalan lintas selatan (JJLS) juga di wilayah Kecamatan Kretek di landasan pacu Pantai Depok, disebut rawan karena sering terjadi kerumunan, petasan dan lain sebagainya.
"Kemudian di depan Stadion Sultan Agung. Beberapa tempat itu menjadi ikon Ramadhan, jadi sudah ada 'maping' (pemetaan) semua dan akan kita kelola selama puasa, kami juga juga tempatkan anggota di sana," katanya.
Pewarta : Hery Sidik
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jaksa tuntut hukuman mati terdakwa pembunuhan pengemudi online di Bantul
22 September 2025 16:15 WIB
Pemkab Lampung Timur dan Bantul tandatangani MoU pengendalian inflasi daerah
12 August 2025 18:34 WIB
Pascagempa Bantul, PLN pulihkan sistem kelistrikan dan bantu warga terdampak
03 July 2023 11:26 WIB, 2023
Terpopuler - Peristiwa
Lihat Juga
636 jemaah Tarikat Naqsabandiyah ikuti kegiatan Suluk Ramadhan di Bengkulu
26 March 2023 16:55 WIB, 2023
Penyelundupan puluhan gagak hitam untuk ritual mistik digagalkan polisi
24 March 2023 21:17 WIB, 2023