Bandarlampung (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung
berharap kepada seluruh umat muslim yang akan menjalankan ibadah khususnya sholat tarawih tetap waspada terhadap penularan COVID-19.
"Pemerintah sudah membuka kelonggaran untuk kita beribadah sholat berjamaah. Terutama pada sholat Tarawih, namun tetap harus waspada terhadap penularan COVID-19," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Bandarlampung, Sukarma Wijaya, di Bandarlampung, Jumat.
Menurutnya, tahapan prokes harus tetap dilakukan tidak hanya untuk jamaah tapi juga dilaksanakan oleh takmir ataupun pengurus masjid sebab COVID-19 varian Omicron ini sangat cepat penularannya.
"Kita tidak boleh lengah meski kasus COVID-19 secara umum telah melandai, tapi tidak tahu ke depan akan seperti apa. Namun saya harap kewaspadaan masyarakat lebih lagi," ujarnya.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa guna memenuhi kekebalan komunal masyarakat, Pemkot Bandarlampung juga tetap akan melaksanakan vaksinasi COVID-19 baik itu untuk dosis ke-1, dosis ke-2 ataupun dosis penguat di bulan Ramadhan.
"Untuk masalah waktu vaksinasi nanti disesuaikan. Kalau non muslim kan bisa siang tapi kalau yang muslim tidak mau siang, malam hari akan kita lakukan juga, fleksibel saja," ujarnya.
Sementara itu, terkait patroli Tim Satgas Penanganan COVID-19 pada bulan Ramadhan, Sukarma mengatakan bahwa masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Wali Kota Bandarlampung.
"Untuk kegiatan Satgas COVID-19 masih dikoordinasikan dengan Pimpinan apakah masih giat atau tidak nanti kita lihat ke depan," ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung, nomor : 800/ 497/III. 20/2022, pemilik diskotik, pub, bar, karaoke, dan sejenisnya, serta panti pijat, kebugaran, rumah biliard, tutup dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H.
Sedangkan untuk pemilik restoran, rumah makan, kafe, kantin, dan sebagainya termasuk di lingkungan hotel, diminta untuk menghormati masyarakat yang berpuasa dan menutup dagangannya memakai tirai.
Kemudian, apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 68 dan sanksi pidana dalam pasal 69 Perda nomor 03 tahun 2017.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung
berharap kepada seluruh umat muslim yang akan menjalankan ibadah khususnya sholat tarawih tetap waspada terhadap penularan COVID-19.
"Pemerintah sudah membuka kelonggaran untuk kita beribadah sholat berjamaah. Terutama pada sholat Tarawih, namun tetap harus waspada terhadap penularan COVID-19," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Bandarlampung, Sukarma Wijaya, di Bandarlampung, Jumat.
Menurutnya, tahapan prokes harus tetap dilakukan tidak hanya untuk jamaah tapi juga dilaksanakan oleh takmir ataupun pengurus masjid sebab COVID-19 varian Omicron ini sangat cepat penularannya.
"Kita tidak boleh lengah meski kasus COVID-19 secara umum telah melandai, tapi tidak tahu ke depan akan seperti apa. Namun saya harap kewaspadaan masyarakat lebih lagi," ujarnya.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa guna memenuhi kekebalan komunal masyarakat, Pemkot Bandarlampung juga tetap akan melaksanakan vaksinasi COVID-19 baik itu untuk dosis ke-1, dosis ke-2 ataupun dosis penguat di bulan Ramadhan.
"Untuk masalah waktu vaksinasi nanti disesuaikan. Kalau non muslim kan bisa siang tapi kalau yang muslim tidak mau siang, malam hari akan kita lakukan juga, fleksibel saja," ujarnya.
Sementara itu, terkait patroli Tim Satgas Penanganan COVID-19 pada bulan Ramadhan, Sukarma mengatakan bahwa masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Wali Kota Bandarlampung.
"Untuk kegiatan Satgas COVID-19 masih dikoordinasikan dengan Pimpinan apakah masih giat atau tidak nanti kita lihat ke depan," ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung, nomor : 800/ 497/III. 20/2022, pemilik diskotik, pub, bar, karaoke, dan sejenisnya, serta panti pijat, kebugaran, rumah biliard, tutup dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H.
Sedangkan untuk pemilik restoran, rumah makan, kafe, kantin, dan sebagainya termasuk di lingkungan hotel, diminta untuk menghormati masyarakat yang berpuasa dan menutup dagangannya memakai tirai.
Kemudian, apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 68 dan sanksi pidana dalam pasal 69 Perda nomor 03 tahun 2017.