MA swbut putusan Edhy Prabowo sebelumnya kurang pertimbangkan keringanan
Kamis, 10 Maret 2022 15:29 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (10/3/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa Majelis Hakim Kasasi menilai dalam putusan judex facti kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa Edhy Prabowo.
“Ada keadaan yang meringankan terdakwa, namun pengadilan judex facti tidak mempertimbangkan,” kata Andi kepada wartawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.
Majelis Hakim Kasasi menilai bahwa judex facti, atau para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama dan para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding sebelumnya tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang meringankan.
Menurut Majelis Hakim Kasasi, faktor yang meringankan terdakwa adalah kinerja baik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Sebagai seorang menteri, Majelis Hakim Kasasi menilai Edhy Prabowo telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan.
Dalam hal ini, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.
“Dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” kata Andi.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Kasasi memperbaiki pidana pokok yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Durasi pidana penjara yang sebelumnya selama 9 tahun, kini menjadi 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Itu yang diperbaiki. Sedangkan, amar selebihnya tetap berlaku,” kata dia.
Dalam konferensi pers tersebut, Andi juga mengatakan bahwa Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara Edhy Prabowo telah menolak permohonan kasasi karena menganggap permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Meskipun demikian, Majelis Hakim Kasasi tetap melakukan perbaikan pada putusan yang ditanggung oleh Edhy Prabowo dengan mempertimbangkan keadaan yang meringankan.
“Ada keadaan yang meringankan terdakwa, namun pengadilan judex facti tidak mempertimbangkan,” kata Andi kepada wartawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.
Majelis Hakim Kasasi menilai bahwa judex facti, atau para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama dan para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding sebelumnya tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang meringankan.
Menurut Majelis Hakim Kasasi, faktor yang meringankan terdakwa adalah kinerja baik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Sebagai seorang menteri, Majelis Hakim Kasasi menilai Edhy Prabowo telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan.
Dalam hal ini, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.
“Dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” kata Andi.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Kasasi memperbaiki pidana pokok yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Durasi pidana penjara yang sebelumnya selama 9 tahun, kini menjadi 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Itu yang diperbaiki. Sedangkan, amar selebihnya tetap berlaku,” kata dia.
Dalam konferensi pers tersebut, Andi juga mengatakan bahwa Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara Edhy Prabowo telah menolak permohonan kasasi karena menganggap permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Meskipun demikian, Majelis Hakim Kasasi tetap melakukan perbaikan pada putusan yang ditanggung oleh Edhy Prabowo dengan mempertimbangkan keadaan yang meringankan.
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PT Jakarta perberat vonis bekas Menteri KP Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara
11 November 2021 15:06 WIB, 2021
KPK akan dalami peran Azis Syamsuddin-Fahri Hamzah di perkara Edhy Prabowo
16 June 2021 13:54 WIB, 2021
Istri Edhy Prabowo belanja jam, tas, dan syal di tiga kota di Amerika Serikat
18 May 2021 16:34 WIB, 2021
Terpopuler - Pemerintah/Dewan/Peradilan
Lihat Juga
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
25 March 2023 13:38 WIB, 2023
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
24 March 2023 21:27 WIB, 2023
Gub Jateng Ganjar Pranowo tolak Israel berlaga pada Piala Dunia U-20 Indonesia
24 March 2023 4:43 WIB, 2023
Pramono Anung: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
23 March 2023 19:12 WIB, 2023
Tiga narapidana teroris di Lapas Rajabasa ucap ikrar setia kepada NKRI
21 March 2023 12:45 WIB, 2023