Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Metro, Provinsi Lampung, meminta semua pengusaha retail di daerah itu untuk tidak melakukan praktik "tying" dan "bundling" dalam penjualan minyak goreng, karena tindakan seperti itu bisa dikenakan hukuman pidana.
"Kami melaksanakan operasi pasar hari ini di beberapa tempat untuk menjaga ketersediaan kebutuhan masyarakat, terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini ada yang melakukan praktik tying dan bundling. Tadi sudah saya berikan peringatan," kata Wali Kota Metro, Lampung Wahdi Siradjuddin usai melakukan sidak bersama Forkopimda dan Satgas Pangan Kota Metro, di Metro, Selasa.
Ia menjelaskan, perilaku tempat usaha yang melakukan tying dan bundling telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dimana konsumen dipersyaratkan untuk membeli produk kedua untuk mendapatkan produk pertama dan pembelian produk dalam satu paket.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan Kapolres tadi bahwa ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999, dan ini ada sanksi pidana," kata dia.
Secara umum tying diartikan sebagai upaya pihak penjual mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat membeli produk pertama, sedang bundling adalah upaya penjualan beraneka produk dalam satu paket secara bersama-sama.
Wali Kota mengingatkan kepada pelaku usaha di Kota Metro untuk tidak melanggar aturan seperti yang tindakan satu toko retail terhadap penjualan minyak goreng dengan mewajibkan masyarakat memenuhi syarat pembelian Rp40 ribu untuk dapat membeli minyak goreng.
"Maka kita melakukan pendekatan dan mengingatkannya karena kepentingan masyarakat wajib dilindungi. Apalagi mendekati Ramadhan, jangan sampai ekonomi kita tidak berjalan," ujarnya pula.
Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan menambahkan, dari hasil tinjauan di dua tempat yang dilakukannya yakni di Rama Jaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store tidak ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, tinjauan ini untuk mengawasi sekaligus pembinaan terkait dengan peredaran minyak goreng yang saat ini tengah langka.
"Pertama, minyak goreng supaya tidak ditimbun. Jika ada minyak goreng dijual, namun dipersyaratkan atau dipaketkan dengan barang lain, itu tidak boleh," katanya.
"Kami melaksanakan operasi pasar hari ini di beberapa tempat untuk menjaga ketersediaan kebutuhan masyarakat, terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini ada yang melakukan praktik tying dan bundling. Tadi sudah saya berikan peringatan," kata Wali Kota Metro, Lampung Wahdi Siradjuddin usai melakukan sidak bersama Forkopimda dan Satgas Pangan Kota Metro, di Metro, Selasa.
Ia menjelaskan, perilaku tempat usaha yang melakukan tying dan bundling telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dimana konsumen dipersyaratkan untuk membeli produk kedua untuk mendapatkan produk pertama dan pembelian produk dalam satu paket.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan Kapolres tadi bahwa ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999, dan ini ada sanksi pidana," kata dia.
Secara umum tying diartikan sebagai upaya pihak penjual mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat membeli produk pertama, sedang bundling adalah upaya penjualan beraneka produk dalam satu paket secara bersama-sama.
Wali Kota mengingatkan kepada pelaku usaha di Kota Metro untuk tidak melanggar aturan seperti yang tindakan satu toko retail terhadap penjualan minyak goreng dengan mewajibkan masyarakat memenuhi syarat pembelian Rp40 ribu untuk dapat membeli minyak goreng.
"Maka kita melakukan pendekatan dan mengingatkannya karena kepentingan masyarakat wajib dilindungi. Apalagi mendekati Ramadhan, jangan sampai ekonomi kita tidak berjalan," ujarnya pula.
Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan menambahkan, dari hasil tinjauan di dua tempat yang dilakukannya yakni di Rama Jaya di Pasar Kopindo dan Chandra Super Store tidak ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, tinjauan ini untuk mengawasi sekaligus pembinaan terkait dengan peredaran minyak goreng yang saat ini tengah langka.
"Pertama, minyak goreng supaya tidak ditimbun. Jika ada minyak goreng dijual, namun dipersyaratkan atau dipaketkan dengan barang lain, itu tidak boleh," katanya.