KPK mengapresiasi putusan 11 tahun penjara eks penyidik Stepanus Robin
Kamis, 13 Januari 2022 0:37 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan mejalis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan pidana penjara selama 11 tahun.
"Menanggapi putusan pengadilan atas perkara yang melibatkan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju), kami sampaikan bahwa KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa putusan terhadap Robin tersebut sebagian besar telah sesuai dengan apa yang diuraikan KPK dalam uraian surat tuntutan tim jaksa.
Baca juga: Tiga tersangka suap PUPR Musi Banyuasin diperpanjang masa tahanannya oleh KPK
"Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini bahwa terdakwa SRP terbukti bersalah sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa. Adapun perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," ucap Ali.
Selain itu, kata dia, ditolaknya permohonan Robin yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) juga sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Selain itu, majelis hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya," tuturnya.
Ali mengatakan bahwa tim jaksa akan menganalisis atas hasil putusaan tersebut guna mempersiapkan langkah-langkah berikutnya.
Sebelumnya, Robin yang merupakan mantan penyidik KPK itu divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000,00.
Baca juga: Kejagung menyeilidik dugaan korupsi PT Taspen
"Mengadili, menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Sementara itu, Maskur divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000,00 dan 36.000 dolar AS.
Baca juga: Hukuman pelaku pelecehan bukan pada kebiri tapi tegaknya hukum
"Menanggapi putusan pengadilan atas perkara yang melibatkan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju), kami sampaikan bahwa KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa putusan terhadap Robin tersebut sebagian besar telah sesuai dengan apa yang diuraikan KPK dalam uraian surat tuntutan tim jaksa.
Baca juga: Tiga tersangka suap PUPR Musi Banyuasin diperpanjang masa tahanannya oleh KPK
"Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini bahwa terdakwa SRP terbukti bersalah sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa. Adapun perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," ucap Ali.
Selain itu, kata dia, ditolaknya permohonan Robin yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) juga sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Selain itu, majelis hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya," tuturnya.
Ali mengatakan bahwa tim jaksa akan menganalisis atas hasil putusaan tersebut guna mempersiapkan langkah-langkah berikutnya.
Sebelumnya, Robin yang merupakan mantan penyidik KPK itu divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000,00.
Baca juga: Kejagung menyeilidik dugaan korupsi PT Taspen
"Mengadili, menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Sementara itu, Maskur divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000,00 dan 36.000 dolar AS.
Baca juga: Hukuman pelaku pelecehan bukan pada kebiri tapi tegaknya hukum
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Azis Syamsuddin dan jaksa KPK sama-sama tak ajukan banding atas vonis hakim
24 February 2022 19:36 WIB, 2022
Putusan mantan penyidik KPK Stepanus Robin telah berkekuatan hukum tetap
21 January 2022 18:05 WIB, 2022
KPK terima putusan Majelis Hakim atas vonis eks penyidik KPK Stepanus Robin
19 January 2022 14:44 WIB, 2022
Azis sebut eks penyidik KPK Stepanus Robin pinjam uang dengan cara memelas
17 January 2022 15:29 WIB, 2022
Rita Widyasari tegaskan Azis Syamsuddin minta namanya tak disebutkan
24 December 2021 4:20 WIB, 2021
Rita Widyasari sebut mantan Bupati Lamteng titip istri jadi calon bupati
24 December 2021 4:11 WIB, 2021
Terpopuler - Pemerintah/Dewan/Peradilan
Lihat Juga
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
25 March 2023 13:38 WIB, 2023
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
24 March 2023 21:27 WIB, 2023
Gub Jateng Ganjar Pranowo tolak Israel berlaga pada Piala Dunia U-20 Indonesia
24 March 2023 4:43 WIB, 2023
Pramono Anung: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
23 March 2023 19:12 WIB, 2023
Tiga narapidana teroris di Lapas Rajabasa ucap ikrar setia kepada NKRI
21 March 2023 12:45 WIB, 2023