Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Advokasi Perempuan Damar mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Lampung segera menahan oknum kepala desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan yang melakukan pencabulan terhadap RF.
"Statusnya kan sudah tersangka, tentunya kalau penahan ini tidak dilakukan, akan berdampak pada saksi-saksi yang selama proses hukum melakukan kesaksian seperti adanya ancaman atau intimidasi dari pelaku," kata Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar Afrintina, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, hingga kini polisi belum menahan pelaku yang sudah berstatus tersangka tersebut karena beralasan, apabila oknum ini ditahan secara langsung akan terjadi ketidakstabilan di desa tersebut atau konflik horizontal.
"Kami akan terus mendampingi korban dan mengupayakan kasus ini sampai adanya penahan, bahkan bila perlu kita akan menyurati pihak pemda setempat untuk melakukan upaya administrasi kepada pelaku, sebagai sanksi awal," kata dia.
Menurutnya pula kasus ini bukan hanya menjadi permasalahan pihak kepolisian, namun pemda setempat pun harus tanggap karena Presiden RI Joko Widodo pun mendukung penuh terhadap penyelesaian kasus seksual di Indonesia.
"Saat ini korban tidak keluar rumah lagi dan stres karena ada tekanan yang dialaminya melalui media sosial (Facebook) yang menyebutkan, si korbanlah yang menjadi perayu si kades," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, intimidasi secara langsung oleh pelaku ke korban sejauh ini belum ada baik itu secara verbal maupun fisik.
"Jadi intimidasi dilakukan hanya melalui medsos (Facebook) korban. Tapi itu sangat berpengaruh karena ada upaya menyalahkan korban pada kasus ini sehingga seolah-olah pelaku tidak bersalah," kata dia.
Ia menegaskan bahwa Damar tetap meyakinkan korban dan keluarga kalau intimidasi ini terus berlanjut maka akan mengajukan permohonan LPSK untuk pendamping kepada korban, saksi dan keluarga.
Sebelumnya, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan BAP, oknum Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap RF (20), yang merupakan mantan staf Desa Rawa Selapan setempat.
Oknum Kades tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang tak lain staf desanya sendiri. Aksi bejat tersebut, diduga dilakukan lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulans desa.
"Statusnya kan sudah tersangka, tentunya kalau penahan ini tidak dilakukan, akan berdampak pada saksi-saksi yang selama proses hukum melakukan kesaksian seperti adanya ancaman atau intimidasi dari pelaku," kata Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar Afrintina, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, hingga kini polisi belum menahan pelaku yang sudah berstatus tersangka tersebut karena beralasan, apabila oknum ini ditahan secara langsung akan terjadi ketidakstabilan di desa tersebut atau konflik horizontal.
"Kami akan terus mendampingi korban dan mengupayakan kasus ini sampai adanya penahan, bahkan bila perlu kita akan menyurati pihak pemda setempat untuk melakukan upaya administrasi kepada pelaku, sebagai sanksi awal," kata dia.
Menurutnya pula kasus ini bukan hanya menjadi permasalahan pihak kepolisian, namun pemda setempat pun harus tanggap karena Presiden RI Joko Widodo pun mendukung penuh terhadap penyelesaian kasus seksual di Indonesia.
"Saat ini korban tidak keluar rumah lagi dan stres karena ada tekanan yang dialaminya melalui media sosial (Facebook) yang menyebutkan, si korbanlah yang menjadi perayu si kades," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, intimidasi secara langsung oleh pelaku ke korban sejauh ini belum ada baik itu secara verbal maupun fisik.
"Jadi intimidasi dilakukan hanya melalui medsos (Facebook) korban. Tapi itu sangat berpengaruh karena ada upaya menyalahkan korban pada kasus ini sehingga seolah-olah pelaku tidak bersalah," kata dia.
Ia menegaskan bahwa Damar tetap meyakinkan korban dan keluarga kalau intimidasi ini terus berlanjut maka akan mengajukan permohonan LPSK untuk pendamping kepada korban, saksi dan keluarga.
Sebelumnya, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan BAP, oknum Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap RF (20), yang merupakan mantan staf Desa Rawa Selapan setempat.
Oknum Kades tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang tak lain staf desanya sendiri. Aksi bejat tersebut, diduga dilakukan lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulans desa.