Bandarlampung (ANTARA) - Oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan berupa perampokan sebuah mobil di Bandarlampung  dipecat.

Pemecatan dilaksanakan usai menjalani sidang kode etik kepolisian di Polresta Bandarlampung, pada Selasa tanggal 26 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, oknum polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana curas tersebut berinisial IS berpangkat Bripka.

"IS bertugas di satuan Polresta Bandarlampung dengan jabatan Brig Subnit II Dalmas Sat Samapta," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, dalam pemeriksaan, petugas menghadirkan sembilan orang saksi dan terbukti bahwa Bripka IS telah melanggar kode etik kepolisian sebagaimana yang telah diatur.

"Terbukti bersalah, petugas memutuskan untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka IS," kata dia.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024