Mesuji (ANTARA) - Petugas gabungan memutar balik mobil pribadi dan bus yang hendak masuk Gerbang Tol Simpang Pematang Mesuji, Lampung ke arah Palembang, Sumatera Selatan, karena melanggar larangan mudik Lebaran 2021.
 
"Kendaraan penumpang itu kami perintahkan balik ke Palembang," kata Kanit Laka Lantas Polres Mesuji Ipda Sutrisno, Senin malam.

Ia mengatakan pihaknya menerapkan kebijakan putar balik kendaraan yang akan masuk ke Lampung itu, sejak sebelum Lebaran dan saat ini sesudah Lebaran.
  
Meski kendaraan penumpang itu diputar balik, ia menyebutkan tidak ada pengendara yang melakukan perlawanan, karena mereka sudah mengetahui larangan tersebut, namun nekat mencoba tetap mudik dan balik usai Lebaran.
 
Dia menyebutkan kendaraan penumpang dari luar Kabupaten Mesuji dilarang melintas masuk, kecuali untuk keperluan melahirkan, sakit, orang tua meninggal, kendaraan logistik dan perjalanan dinas dengan surat tugas.

Meski demikian, mereka yang melakukan perjalanan tetap wajib membawa surat keterangan negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam atau melakukan uji cepat antigen di posko penyekatan jika tidak membawa surat bukti bebas COVID-19.

"Bagi masyarakat yang tidak punya kepentingan mendesak, jangan masuk atau keluar Mesuji, Lampung karena Palembang masih zona oranye COVID-19," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan setiap posko penyekatan dijaga 60 personel gabungan TNI, Polri, Dishub, DPKPB, dan Dinkes selama 24 jam dalam dua kali sif, serta tambahan 20 personel cadangan.
Baca juga: Satgas COVID-19 Lampung: Ada 14 orang pelaku perjalanan positif COVID-19
Baca juga: Lampung siapkan 6 pos penyekatan arus balik

Pewarta : Raharja
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024