Bandarlampung (ANTARA) -
Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Bandarlampung mengimbau agar pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi karyawan harus dibayarkan full oleh perusahaan dan tepat dengan waktu yang sudah ditentukan.

"Kalau kita ikuti peraturan Pemerintah Pusat waktu pemberian THR itu H-7 Lebaran, dan ini tidak boleh dicicil oleh perusahaan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Wan Abdurrahman, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa terkait pembayaran THR karyawan tersebut Dinasker Bandarlampung telah melakukan sosialisasi ke semua perusahaan yang ada di kota ini agar dapat membayarkannya sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: BI dorong masyarakat gunakan uang pecahan Rp75 ribu

Namun begitu, lanjut dia, terdapat pengecualian atau keringanan bagi perusahaan yang terdampak oleh pandemi COVID-19, mereka diberikan ruang melakukan kesepakatan dengan karyawannya dalam persoalan THR.

"Tapi perusahaan terdampak COVID-19 juga harus memberikan atau memiliki bukti berupa laporan keuangan yang menyatakan mereka produksi dan pendapatan mereka menurun," kata dia.

Wan juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuat posko pengaduan THR H-7 hingga H+7 Lebaran yang bertempat di Kantor Dinasker Bandarlampung di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca juga: Satgas COVID-19 harap masyarakat Bandarlampung tidak mudik

Dia pun mengimbau, pekerja yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya dapat segera melaporkan ke posko pengaduan yang akan dibentuk nanti.

"Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR ada, tapi itu yang menindak nanti Dinasker Provinsi Lampung, kami hanya menerima laporan dan berkoordinasi sedangkan tindakan ada di mereka," kata dia.

Baca juga: Pengusaha tak mampu bayar THR wajib berdialog dengan pekerja
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung minta warga lebih aktif cegah COVID-19
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung: Semua lapisan masyarakat berperan cegah COVID-19

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024