Lampung Timur (ANTARA) - Masyarakat di Kabupaten Lampung Timur tidak perlu repot lagi mengurus dokumen kependudukan berupa KTP elektronik ke Disdukcapil, Kota Sukadana, namun cukup melakukan perekaman di masing-masing kantor kecamatan, nanti setelah KTP-el jadi, akan diantar ke rumah masing-masing oleh petugas kantor pos.

"Program ini dalam rangka memudahkan pelayanan publik kepada masyarakat yang digagas oleh Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo seperti yang pernah disampaikan dalam janji kampanyenya," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur Indra Gandi, di Lampung Timur, dihubungi Kamis.

Indra Gandi mengatakan, dulu masyarakat mengambil sendiri KTP-el ke Kantor Disdukcapil setempat, sekarang tidak perlu lagi, cukup tunggu di rumah.

"Mereka yang belum memiliki KTP-el cukup melakukan perekaman di kantor kecamatan, selanjutnya tunggu di rumah nanti KTP diantar petugas kantor pos," katanya pula.

Mengenai lama waktu jadi KTP-el itu setelah perekaman, Indra Gandi menyebutkan tidak memakan waktu yang lama.

"Setelah perekaman, dan data masuk ke sistem Disdukcapil, KTP-el segera dicetak dan langsung didistribusikan," kata dia lagi.

Menurutnya, begitu pula dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) setelah jadi oleh Disdukcapil diantar ke pemohon melalui petugas kantor pos.

Indra mengungkapkan, program tersebut bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan sudah di diresmikan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo dan Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi beberapa waktu yang lalu.

"Saat launching kami sudah kirimkan ke 200 warga, hari ini sekitar 200 sampai 250 warga," ujarnya pula.
Baca juga: Disdukcapil Lampung Timur Musnahkan Hampir 10 Ribu KTP-e
Baca juga: 95 persen warga Lamtim miliki e-KTP pada 2019

Pewarta : Muklasin
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024