Lampung Timur (Antaranews Lampung ) - Sebanyak 9.642 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) rusak dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

"Kemarin (Senin, 17/12) kami musnahkan KTP elektronik yang rusak dengan cara dipotong-potong dan dibakar," kata Indra Gandi, Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur, di Lampung Timur, Selasa.

Indra Gandi mengatakan pemusnahan KTP-e rusak itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterima Disdukcapil Lampung Timur.

"Pemusnahan ini dalam rangka menghindari penyalahgunaan, dan agar tidak tercecer, karena kalau tercecer bisa disalahgunakaan orang," ujarnya.

Dia menjelaskan kategori KTP-e rusak sehingga harus dimusnahkan itu karena pemiliknya tidak terdata lagi di dalam sistem, ada perubahan elemen data, dan rusak secara fisik.

Ia mengatakan kasus KTP-e tercecer dan disalahgunakan orang belum pernah terjadi di Lampung Timur.

"Alhamdulillah, belum pernah ada kasus seperti itu, karena kami selalu bukukan, baik KTP-e yang masuk maupun yang keluar," katanya.
 

Pewarta : Budisantoso B dan Muklasin
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024