Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung sedang mengajukan permohonan kepemilikan serta operasional alat terapi plasma konvaselen sebagai alternatif pengobatan pasien COVID-19.

"Benar saat ini kami tengah bersurat kepada Kementerian Kesehatan agar alat terapi plasma konvaselen dapat diberikan ke Lampung," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat dihubungi di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan pengajuan operasional dan kepemilikan alat terapi plasma konvaselen tersebut dilakukan sebagai upaya alternatif untuk mengobati pasien COVID-19.

Baca juga: Kapolresta Bandarlampung minta pemda batasi jam tempat hiburan malam

"Ini upaya terapi untuk pasien COVID-19, dan yang boleh mendonorkan ialah penyintas dengan sejumlah kriteria khusus," ujarnya.

Hal serupa juga dikatakan Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeleok, Mars Dwi Tjahjo.

"Ada kriteria khusus untuk pendonor plasma konvaselen seperti, penyintas COVID-19, bebas dari gejala klinis, disarankan laki-laki, tidak memiliki kormobid, tekanan darah normal, usia dalam rentang 18 hingga 60 tahun, tidak sedang mengandung atau pernah mengandung, dan golongan darah harus sesuai dengan penerima terapi," ujarnya.

Baca juga: Penyitas COVID-19 di Lampung antusias ikut donor plasma konvalesen

Ia mengatakan terapi plasma konvaselen tersebut dapat memakan biaya berkisar Rp4 juta dan untuk mengatasi cukup besarnya pembiayaan tersebut saat ini Lampung tengah mengajukan alat terapi plasma konvaselen.

"Bila nanti telah ada alat tersebut kita akan lakukan penyaringan kepada pasien COVID-19 dengan pengisian formulir persetujuan atas penjelasan informed consent form, sehingga pasien yang sembuh dan memiliki kriteria pendonor dapat membantu pasien lain, namun dalam uji klinik selama 28 hari akan tetap menempatkan keselamatan pasien menjadi yang utama," katanya.

Baca juga: Lampung terima 33.640 vial dosis vaksin COVID-19 tahap dua

Menurutnya, penyintas COVID-19 dapat menjadi pendonor plasma konvaselen setelah benar- benar sehat dengan rentang perkiraan tiga bulan setelah sembuh dari COVID-19.

"Dalam waktu dekat sudah dapat dilakukan bila alat telah ada dan disetujui, sebab semua dokter setuju bila kita mencoba terapi ini di Lampung sebagai alternatif pengobatan pasien COVID-19," ucapnya.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024