Bandarlampung (ANTARA) - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Lampung menangkap dua tersangka pengedar dolar palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS).
"Dua tersangka yakni Gigin Saputra (23) dan M Agus Darmawan (25). Keduanya warga Pekon Sukarame, Talang Padang," kata Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani di Talang Padang, Senin.
Dia menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya uang palsu khususnya dolar Amerika. Tim melakukan penyelidikan dan didapati delapan lembar uang dolar palsu dari tersangka Agus Darmawan.
"Kedua tersangka itu kami tangkap di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang pada Sabtu, 24 Oktober 2020," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi kembali menyita barang bukti sebanyak 48 lembar dolar palsu yang masih disimpan. Selain itu juga disita uang asli Rp200 ribu sisa penjualan uang dollar palsu.
"Kedua tersangka kami jerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun," kata Kapolsek
.
Polisi tangkap dua tersangka pengedar dolar palsu
Senin, 26 Oktober 2020 18:02 WIB
Polisi menangkap dua tersangka pengedar dolar palsu pecahan 100 dolar AS. (Antaralampung.com/Istimewa)
Pewarta : Damiri
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Indonesia akan pasang prasasti diperbatasan Raja Ampat dan Negara Palau
14 November 2019 4:52 WIB, 2019
Terpopuler - Tanggamus
Lihat Juga
Pemkab Tanggamus dan Rainforest Alliance bagikan bibit kopi untuk pemulihan lingkungan
28 January 2026 15:16 WIB
Tim SAR hentikan pencarian delapan ABK KM Maulana yang hilang di Tanggamus
27 December 2025 13:12 WIB
Tim SAR gabungan perluas pencarian 8 ABK KM Maulana terbakar di Tanggamus
23 December 2025 19:43 WIB
Lapas Kotaagung gelar razia tekan penyalahgunaan narkoba dan praktik penipuan
20 November 2025 15:48 WIB