Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Irjen Kemenhub  I Gede Pasek Suwardika serta pemangku kepentingan lainnya melakukan penandatanganan deklarasi tertib angkutan barang.

Penandatanganan deklarasi tersebut dilaksanakan dalam acara normalisasi kendaraan ODOL (Over Dimension dan Overload), di PT. Sumber Karya Berkah, Campang Raya, Kec. Sukabumi, Bandarlampung, Jumat.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan dampak ODOL terhadap kerusakan jalan cukup tinggi, sebagaimana pernah dilansir oleh Menteri PUPR bahwa kerugian negara akibat kerusakan jalan yang disebabkan karena over loading setiap tahunnya mencapai Rp43 triliun.

"Penanganan permasalahan ODOL harus ditangani dari hulu sampai ke hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang," katanya.

Sehingga, lanjut dia, dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan ODOL bisa terpadu, terintegrasi dan komperhensif.

Menurut dia, untuk mengatasi permasalahan ODOL, tidak hanya bisa dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan lebih muatan.

Namun, lanjut dia, harus melalui penanganan di semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan angkutan barang, baik yang sifatnya operasional maupun administrasi/regulasi seperti larangan ODOL menyeberang diangkutan feri, masuk jalan tol, larangan melintasi di jalan nasional, provinsi, kabupaten dan kota.

"Ini dilakukan supaya semua pihak menyadari, bahwa membangun itu untuk kita semua, muaranya untuk kepentingan rakyat. Oleh karenanya, saya berharap semuanya bersinergi bersama-sama melakukan penertiban," jelas Gubernur Arinal.

Berbagai upaya yang dilakukan saat ini terkait dengan ODOL diharapkan akan dapat mengurangi pelanggarannya, seperti yang terdapat dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 277 mengamanatkan bahwa Setiap orang yang membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda maksimal Rp 24 juta.

Upaya normalisasi atau pemotongan kendaraan ini juga menjadi salah satu upaya yang cukup bagus untuk mengatasi permasalahan ODOL, sehingga diharapkan dengan banyaknya kendaraan yang dilakukan normalisasi dapat mengurangi permasalahan ODOL.

"Saya berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Dan saya mengimbau kepada para pengusaha dan pemilik truk, khususnya di Provinsi Lampung kiranya dapat melakukan normalisasi atau pemotongan kendaraan secara sadar dan mandiri," harap Gubernur Arinal.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenhub, I Gede Pasek Suwardika, menjelaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan /ODOL pada angkutan barang masih cukup tinggi.

Dampak dari tingginya tingkat pelanggaran ODOL tersebut antara lain pertama, mengakibatkan infrastruktur jalan menjadi cepat rusak, dan berdasarkan riset menyebutkan bahwa setiap tahunnya negara mengalami kerugian hingga miliaran bahkan triliunan secara nasional terhadap perusakan jalan akibat ODOL.

"Kedua, tentu saja tingkat kecelakaan, yang mana kendaraan berat memiliki kontribusi dalam hal ini. Kemudian, tingkat kemacetan jalan yang dipengaruhi juga oleh ODOL. Dan juga menjadi salah satu penyumbang besar pada kecelakaan lalu lintas," jelas Suwardika.

Terkait hal ini, Suwardika menuturkan bahwa pemerintah mengambil langkah tegas terkait ODOL.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mencanangkan Zero ODOL hingga Januari 2023.

"Artinya sejak sekarang kita harus melakukan pengawasan yang lebih ketat dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, dan stakeholder terkait. Sehingga pada 2023 tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar kelebihan dimensi dan muatan," jelasnya.
 

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024