Faisal Basri kritik keras payung hukum yang muncul saat pandemi
Minggu, 13 September 2020 6:06 WIB
Ekonom Senior Indef Faisal Basri. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A./Spt.
Jakarta (ANTARA) - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengkritik payung hukum yang muncul saat pandemi 6 bulan lalu karena tidak menjadi solusi penanganan COVID-19.
Faisal menyebut salah satunya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai contoh payung hukum yang lebih condong mengamankan keuangan dan perbankan dibanding kesehatan.
"Perppu 1/2020 ini bukan perppu tentang menangani COVID-19 secara extraordinary, melainkan untuk mengantisipasi masalah COVID-19 merembet sektor keuangan dan perbankan," kata Faisal dalam seminar nasional Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia secara daring, Sabtu malam.
Faisal menilai seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat menangani COVID-19 secara luar biasa (extraordinary).
Misalnya, kata dia, perppu agar alat pelindung diri (APD) bisa diproduksi oleh industri otomotif yang produksinya sedang anjlok.
"Dan macam-macam (perppu lain) yang semacam itu," kata Faisal.
Selain itu, struktur pejabat yang mengisi organisasi Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional juga dinilai lebih condong pada penanganan perekonomian.
"Kita lihat Ketua Komite kebijakannya Menteri (Koordinator) Perekonomian, kemudian (wakil ketua) ada Menkeu, lalu ketua pelaksananya ada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Faisal.
Selain itu, Gugus Tugas (Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19) yang sebelumnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sekarang bertanggung jawab kepada Menteri BUMN.
Faisal menyebut salah satunya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai contoh payung hukum yang lebih condong mengamankan keuangan dan perbankan dibanding kesehatan.
"Perppu 1/2020 ini bukan perppu tentang menangani COVID-19 secara extraordinary, melainkan untuk mengantisipasi masalah COVID-19 merembet sektor keuangan dan perbankan," kata Faisal dalam seminar nasional Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia secara daring, Sabtu malam.
Faisal menilai seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat menangani COVID-19 secara luar biasa (extraordinary).
Misalnya, kata dia, perppu agar alat pelindung diri (APD) bisa diproduksi oleh industri otomotif yang produksinya sedang anjlok.
"Dan macam-macam (perppu lain) yang semacam itu," kata Faisal.
Selain itu, struktur pejabat yang mengisi organisasi Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional juga dinilai lebih condong pada penanganan perekonomian.
"Kita lihat Ketua Komite kebijakannya Menteri (Koordinator) Perekonomian, kemudian (wakil ketua) ada Menkeu, lalu ketua pelaksananya ada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Faisal.
Selain itu, Gugus Tugas (Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19) yang sebelumnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sekarang bertanggung jawab kepada Menteri BUMN.
Pewarta : Abdu Faisal
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anggota DPR RI Mukhlis Basri berikan bantuan korban banjir di Bandarlampung
22 January 2025 8:28 WIB, 2025
Reses di Tanggamus, Mukhlis Basri dorong peningkatan status jalan di Lampung
11 December 2024 16:25 WIB, 2024
Ekonom Indef sebut sosok Faisal Basri jadi inspirasi bagi peneliti muda
05 September 2024 9:13 WIB, 2024
Terdakwa kasus suap Unila Heryandi dan M Basri divonis 4 tahun 6 bulan penjara
25 May 2023 16:32 WIB, 2023
Saksi sebut M Basri minta jejak digital mahasiswa titipan Unila dihapus
24 January 2023 18:16 WIB, 2023
Saksi M Basri terima Rp780 juta uang titipan penerimaan mahasiswa baru
14 December 2022 15:01 WIB, 2022
Bachtiar Basri dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus gratifikasi
26 October 2021 14:07 WIB, 2021