Bandarlampung (ANTARA) - Bandara Radin Inten II tetap melaksanakan  pengetatan penerapan protokol kesehatan bagi penumpang ataupun petugas, guna mencegah adanya persebaran COVID-19 di area bandar udara. 

"Pengetatan penerapan protokol kesehatan tetap kami lakukan sesuai dengan SE nomor 9 tahun 2020, dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 41 tahun 2020, untuk mengantisipasi adanya persebaran COVID-19," ujar EGM Bandara Radin Inten II Lampung, M. Hendra Irawan, saat dihubungi di Bandarlampung, Jumat. 

Ia mengatakan, pengetatan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan meliputi penerapan syarat wajib bagi penumpang untuk membawa hasil tes cepat dan tes usap. 

Baca juga: Bandara Radin Inten perketat pengamanan setelah amankan seorang dengan gangguan jiwa

"Syarat wajib masih tetap berlaku dan belum ada perubahan yakni penumpang wajib menyertakan hasil tes cepat dan tes usap yang berlaku selama 14 hari lalu membawa Kartu Tanda Penduduk, dan Health Alert Card," ucapnya. 

Ia menjelaskan, untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 otoritas Bandara Radin Inten II telah bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dalam melakukan pelacakan riwayat perjalanan atau penanganan penumpang yang didapati reaktif. 

"Kami telah saling terintegrasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Dinas Kesehatan Provinsi, sehingga ketika di dapati ada penumpang reaktif setelah melakukan tes cepat maka akan langsung dilakukan tindakan serta di bawa ke rumah sakit rujukan, untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 di pesawat," katanya. 

Baca juga: Menag dukung Bandara Radin Inten Lampung jadi embarkasi haji

Menurutnya, selain pengawasan ketat kepada penumpang, penerapan protokol kesehatan kepada petugas di lingkungan bandara pun dilakukan. 

"Petugas kami lengkapi dengan alat pelindung diri, dan kita saat ini kembali menggunakan masker medis untuk menjaga keamanan petugas, lalu kami juga melakukan pengecekan kesehatan secara berkala, sembari terus menjaga kebersihan lingkungan bandara," ucapnya. 

Ia menjelaskan, guna mencegah adanya persebaran COVID-19 kepada petugas di lingkungan bandara, pengaturan frekuensi kerja petugas akan kembali diterapkan. 

"Petugas selalu berhadapan dengan banyak penumpang dari berbagai tempat, untuk mengurangi kontak langsung maka pengaturan frekuensi akan dilakukan kembali sembari melihat perkembangan situasi terkini," ujarnya. 

Baca juga: Bandara Radin Inten II sediakan layanan tes cepat bagi penumpang
Baca juga: Bandara Radin Inten II lakukan tes cepat bagi 150 karyawan
 

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024