Bandarlampung (ANTARA) - Bandara Radin Inten II menyediakan layanan tes cepat, guna mempermudah masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi udara.
"Dalam minggu ini kami berencana akan membuka layanan tes cepat bagi pengguna transportasi udara, untuk mempermudah masyarakat," ujar EGM Bandara Radin Inten II Lampung, M. Hendra Irawan, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan, layanan tes cepat yang dilakukan bertujuan untuk mengantisipasi situasi tidak terduga bagi pengguna transportasi udara.
"Layanan tes cepat tidak dikhususkan hanya di lingkungan bandara namun dapat dilakukan ditempat lain, akan tetapi kami lebih menyediakan layanan untuk situasi tidak terduga, seperti ada penumpang yang melakukan perjalanan secara mendadak dan belum melakukan tes cepat," katanya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebab hasil tes cepat bebas COVID-19 masih digunakan sebagai persyaratan pelaksanaan perjalanan melalui transportasi udara.
"Hampir semua bandara telah melakukan layanan tes cepat ini, sebab kami diarahkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan, selain itu untuk tarif tes cepat semua diatur sesuai dengan ketentuan batas harga yang di keluarkan oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan layanan tes cepat di lingkungan Bandara Radin Inten II, akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang.
"Dalam pelaksanaan kita akan terus jalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang, sebab kesehatan dan keselamatan penumpang menjadi prioritas kami," katanya.
"Dalam minggu ini kami berencana akan membuka layanan tes cepat bagi pengguna transportasi udara, untuk mempermudah masyarakat," ujar EGM Bandara Radin Inten II Lampung, M. Hendra Irawan, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan, layanan tes cepat yang dilakukan bertujuan untuk mengantisipasi situasi tidak terduga bagi pengguna transportasi udara.
"Layanan tes cepat tidak dikhususkan hanya di lingkungan bandara namun dapat dilakukan ditempat lain, akan tetapi kami lebih menyediakan layanan untuk situasi tidak terduga, seperti ada penumpang yang melakukan perjalanan secara mendadak dan belum melakukan tes cepat," katanya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebab hasil tes cepat bebas COVID-19 masih digunakan sebagai persyaratan pelaksanaan perjalanan melalui transportasi udara.
"Hampir semua bandara telah melakukan layanan tes cepat ini, sebab kami diarahkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan, selain itu untuk tarif tes cepat semua diatur sesuai dengan ketentuan batas harga yang di keluarkan oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan layanan tes cepat di lingkungan Bandara Radin Inten II, akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang.
"Dalam pelaksanaan kita akan terus jalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang, sebab kesehatan dan keselamatan penumpang menjadi prioritas kami," katanya.