Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung meminta semua pengelola objek wisata di daerah itu, terutama objek wisata pantai, untuk menerapkan protokol kesehartan secara ketat di area yang dikelolanya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan, meminta pengelola objek wisata menerapkan tiga hal dalam melaksanakan protokol kesehatan.

"Bagi pelaku usaha wisata harus menerapkan tiga hal utama dalam protokol kesehatan di setiap objek wisata, sebagai standar minimal pengawasan yang wajib dilakukan," ujar Edarwan, saat di hubungi di Bandarlampung, Selasa.

Ia menjelaskan, tiga hal utama yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha wisata ialah wajib menyediakan tempat cuci tangan sekaligus pengecekan suhu, menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan, dan terakhir melindungi karyawan serta wisatawan dengan masker atau face shield (penutup wajah).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung mengatakan, imbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan di tempat wisata telah dilaksanakan, saat ini edukasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha terus dilaksanakan pula.
Baca juga: Jumlah pasien positif COVID-19 di Lampung bertambah dua

"Kami saat ini terus mengawasi dan memberi edukasi, bagi pelaku usaha wisata yang ingin berinovasi dalam menerapkan protokol kesehatan kami mendukung, sebab yang utama kita menjaga wisatawan agar tetap berwisata dengan sehat, jangan sampai lalai dan menambah kasus baru," katanya.

Menurut dia, saat ini sejumlah tempat wisata di Lampung sudah kembali beroperasi setelah beberapa bulan sempat berhenti beroperasi.

"Sudah ada yang kembali buka, namun belum semua sebab animo masyarakat untuk berwisata belum terlalu besar, dan yang terpenting mereka harus menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.

Baca juga: Presiden: Jangan paksakan normal baru jika data tidak mendukung
Baca juga: Kasus COVID-19 di Sulawesi Selatan terus bertambah, kini sudah 5.001
Baca juga: Beijing perpanjang masa karantina, tipe virus lebih ganas

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024