Bandarlampung (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Waykanan di Provinsi Lampung terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan memberlakukan social distancing, membentuk gugus tugas, mensosialisasikan bahaya COVID-19 serta rencana aksi pencegahan COVID-19 di Kabupaten Waykanan. Kebijakan itu bersinergi dengan forum komunikasi pimpinan daerah, pimpinan instansi, pimpinan organisasi masyarakat serta para tokoh di tingkat Kabupaten Waykanan sampai dengan tingkat kecamatan.
Wakil Bupati Waykanan Edward Antony saat melakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas kesehatan, sebelum memasuki ruang rapat utama, dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. (Antaralampung/HO)
"Terkait dengan mewabahnya Virus Corona yang statusnya sudah menjadi pandemi global, tentu pemerintah beserta jajaran harus terus melakukan langkah-langkah strategis untuk pencegahan wabah tersebut serta juga memperhatikan hal-hal yang menjadi dampak dari diberlakukannya social distancing selama 14 hari," kata Edward Antony, di Blambanganumpu, Selasa.
Menurutnya, Kabupaten Waykanan telah memberlakukan social distancing dan tentu terjadi berbagai permasalahan, seperti kelangkaan masker dan hand sanitizer termasuk beberapa bahan pokok yang kemungkinan mengalami lonjakan harga, karena terjadi memborong bahan pokok untuk stok selama masa isolasi mandiri. Hal tersebut juga akan berdampak kepada rantai distribusi pangan lokal. Karena itu, Dinas Ketahanan Pangan dan dinas terkait untuk dapat bersama-sama bersinergi mengatasi ketersediaan pasokan pangan di Kabupaten Waykanan dan untuk sementara tidak melakukan ekspor.
Baca juga: Adipati imbau masyarakat waspada modus pencurian memanfaatkan virus corona
Baca juga: Adipati imbau masyarakat waspada modus pencurian memanfaatkan virus corona
Selain itu, kepada pihak TNI dan Polri diminta untuk mengerahkan anggotanya di kecamatan dan kampung bekerjasama dengan UPT puskesmas dan camat untuk membantu mensosialisasikan terkait Virus Corona ini, agar masyarakat tidak panik dan memahami harus berbuat apa dan bagaimana menghadapi isu-isu yang banyak tersebar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Selain itu, Dinas Sosial untuk memantau beras sejahtera (rastra) dan bantuan pangan nontunai (BPNT) serta Kantor Kementerian Agama agar mengumpulkan forum komunikasi umat beragama (FKUB) untuk mensosialisasikan terkait penundaan kegiatan keagamaan yang berhubungan dengan pengumpulan banyak orang. Para camat dan kepala kampung diingatkan untuk bersinergi dengan jajaran TNI/Polri di tingkat kampung guna menertibkan dan tidak mengizinkan masyarakat yang melakukan kegiatan pengumpulan orang banyak," katanya lagi.
Ia menjelaskan, pihaknya juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menghentikan sementara pelayanan baik di kantor maupun di lapangan sesuai dengan surat terkait dari kementerian.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Waykanan Saipul mengatakan bahwa Pemkab Waykanan telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Waykanan terkait pencegahan penularan Virus Corona di Kabupaten Waykanan untuk masyarakat, satuan pendidikan, dan jajaran pemerintah daerah, dengan pemberlakuan social distancing selama 14 hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 30 Maret 2020 mendatang.
"Selain itu, juga telah dibentuk gugus tugas di tingkat kabupaten sampai kecamatan terkait pencegahan penularan COVID-19. Sementara untuk tingkat kampung, gugus tugas dibuat secara mandiri oleh camat. Setelah dibentuk gugus tugas, disusun langkah-langkah strategis rencana aksi gugus tugas di antaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemantauan serta penyemprotan cairan disinfektan di tempat-tempat fasilitas umum dan pelayanan publik," ujar Saipul pula.
Baca juga: PMI dan Kejari Waykanan bagikan 1.000 masker
Baca juga: PMI dan Kejari Waykanan bagikan 1.000 masker
Berdasarkan pantauan tim gugus tugas hingga saat ini di Kabupaten Waykanan terdapat 240 orang dalam pantauan (ODP) merupakan masyarakat yang datang baik dari luar daerah maupun luar negeri. Untuk menekan angka ODP tersebut, maka diminta masyarakat melakukan isolasi mandiri dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau keluar rumah kecuali amat penting.
"Terkait dengan hal tersebut, berkaitan anggaran, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan isolasi mandiri, dan tidak melakukan kegiatan pengumpulan orang banyak baik keagamaan maupun perkumpulan organisasi merupakan persoalan yang dihadapi saat ini. Selanjutnya, penundaan perjalanan dinas sesuai instruksi gubernur, penundaan pelaksanaan HUT Kabupaten Waykanan serta tetap melaksanakan kegiatan rutin dan administrasi kedinasan baik dari rumah maupun di Kantor," katanya pula.
Baca juga: Kadinkes Waykanan minta masyarakat tetap tenang dan jangan panik terhadap virus corona
Baca juga: Kadinkes Waykanan minta masyarakat tetap tenang dan jangan panik terhadap virus corona