Labuhan Maringga, Lampung Timu (ANTARA) - Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menyatakan pihaknya akan segera mencari solusi atas persoalan yang dihadapi nelayan Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai yang menolak keberadaan perusahaan dan kapal penyedot pasir laut yang beroperasi di perairan Pulau Sekopong, Labuhan Maringga.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat berkunjung dan mendengar keluhan ratusan nelayanan dan ibu-ibu nelayan Desa Margasari, pada Selasa (17/3) sore. Para nelayan minta agar tidak ada lagi perusahaan menyedot pasir laut tersebut. 

Nelayan juga mengadukan persoalan yang mereka hadapi, yakni penangkapan nelayan atas nama Safrizal oleh polisi gara-gara menolak tambang pasir laut di Perairan Pulau Sekopong dan berujung pembakaran kapal penyedot pasir oleh massa nelayan. 

Baca juga: Ratusan ibu-ibu di kampung nelayan Lampung Timur tuntut Safrijal dibebaskan 

Nelayan berharap Zaiful Bokhari sebagai bupati membantu membebaskan Safrijal dan tidak ada penangkapan nelayan lagi.

"Keluhan-keluhan dan harapan nelayan tadi saya sudah saya dengar, nanti saya akan koordinasikan dengan jajaran," kata Bupati. 

Ia menegaskan Pemkab Lampung Timur tidak pernah memberikan ijin kepada perusahaan penambang manapun untuk beroperasi di laut Lampung Timur.

Baca juga: DPRD Lampung perlu bentuk pansus sikapi polemik tambang pasir laut Lampung Timur

Menurut dia, sejak dirinya memimpin Lampung Timur bersama Chusnunia Chalim yang sekarang jadi Wakil Gubernur Lampung tidak pernah memberikan ijin tambang kepada perusahaan karena perijinan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Pemkab Lampung Timur tidak pernah memberikan ijin,  karena ijin yang mengeluarkan provinsi," jelasnya. 

Terkait permohonan nelayan agar Bupati membantu membebaskan Safrijal, Zaiful Bupati mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berlaku. 

"Kita hormati proses hukumnya, saya akan cari solusi yang terbaik, tapi kita hormati proses hukumnya, karena ada pihak yang dirugikan," ujarnya. 

Baca juga: Polda Lampung lakukan pemeriksaan terkait pembakaran kapal sesuai SOP

Pewarta : Muklasin
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024