Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dalam sidang suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dengan dua terdakwa yakni Candra Syafari dan Hendra Wijaya.
"Kami menghadirkan enam saksi yakni Raden Syahril, Agung Ilmu Mangkunegara, Taufik Hidayat, Sri Widodo, Sairul Hanibal, dan Abdurahman," kata JPU, Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.
Dia minta kepada Ketua Majelis Hakim agar saksi yang diperiksa terlebih dahulu sebanyak dua orang yakni Raden Syahril dan Abdurahman. Untuk empat saksi termasuk Bupati non-aktif dan mantan Wakil Bupati akan menyusul dalam pemeriksaan saksi.
"Kami minta dua saksi diperiksa terlebih dahulu untuk terdakwa Candra dan Hendra. Untuk empat saksi lainnya akan menyusul," kata dia.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh JPU kepada Raden Syahril. Jaksa menggali pertanyaan keterangan saksi terkait tugas khusus yang diberikan Agung Ilmu Mangkunegara.
"Kami menghadirkan enam saksi yakni Raden Syahril, Agung Ilmu Mangkunegara, Taufik Hidayat, Sri Widodo, Sairul Hanibal, dan Abdurahman," kata JPU, Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.
Dia minta kepada Ketua Majelis Hakim agar saksi yang diperiksa terlebih dahulu sebanyak dua orang yakni Raden Syahril dan Abdurahman. Untuk empat saksi termasuk Bupati non-aktif dan mantan Wakil Bupati akan menyusul dalam pemeriksaan saksi.
"Kami minta dua saksi diperiksa terlebih dahulu untuk terdakwa Candra dan Hendra. Untuk empat saksi lainnya akan menyusul," kata dia.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh JPU kepada Raden Syahril. Jaksa menggali pertanyaan keterangan saksi terkait tugas khusus yang diberikan Agung Ilmu Mangkunegara.