Pramugari Garuda Siwi Widi batal diperiksa
Senin, 13 Januari 2020 14:48 WIB
Pesawat Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal (babel.antaranews.com/Muhammad Iqbal)
Jakarta (ANTARA) - Pemeriksaan terhadap Siwi Widi batal dilakukan Polda Metro Jaya karena pramugari Garuda Indonesia itu tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang ada di luar
negeri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan Siwi Widi Purwanti batal memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan yang dibuatnya.
"Pagi tadi surat sudah masuk dari Saudari Siwi bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.
Dalam surat yang diterima penyidik Polda Metro Jaya, Siwi mengatakan, alasan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik adalah karena yang bersangkutan sedang dalam tugas ke luar negeri.
Baca juga: Dua kubu awak kabin Garuda berbeda pendapat terkait Ari Askhara
Terkait hal itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Siwi. Jadwal pemeriksaan selanjutnya belum ditentukan karena masih akan disesuaikan dengan tanggal kepulangan yang bersangkutan ke Tanah Air.
"Kita tunggu Siwi kembali untuk segera kita ambil keterangan atau klarifikasi tentang laporannya yang sudah dibuat," katanya lagi.
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti melaporkan akun Twitter @digeembok ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pelaporan oleh Siwi Widi dipicu oleh cuitan yang diunggah oleh akun Twitter @digeembok yang menyebut Siwi Widi memiliki hubungan spesial dengan salah satu mantan direksi PT Garuda Indonesia.
negeri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan Siwi Widi Purwanti batal memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan yang dibuatnya.
"Pagi tadi surat sudah masuk dari Saudari Siwi bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.
Dalam surat yang diterima penyidik Polda Metro Jaya, Siwi mengatakan, alasan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik adalah karena yang bersangkutan sedang dalam tugas ke luar negeri.
Baca juga: Dua kubu awak kabin Garuda berbeda pendapat terkait Ari Askhara
Terkait hal itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Siwi. Jadwal pemeriksaan selanjutnya belum ditentukan karena masih akan disesuaikan dengan tanggal kepulangan yang bersangkutan ke Tanah Air.
"Kita tunggu Siwi kembali untuk segera kita ambil keterangan atau klarifikasi tentang laporannya yang sudah dibuat," katanya lagi.
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti melaporkan akun Twitter @digeembok ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pelaporan oleh Siwi Widi dipicu oleh cuitan yang diunggah oleh akun Twitter @digeembok yang menyebut Siwi Widi memiliki hubungan spesial dengan salah satu mantan direksi PT Garuda Indonesia.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gagalkan penyelundupan narkoba, dua Srikandi Lapas Metro terima penghargaan
22 January 2026 19:40 WIB
Gagalkan penyelundupan narkoba, petugas Lapas Metro terima penghargaan khusus
21 January 2026 17:46 WIB
Petugas Lapas Metro gagalkan penyelundupan narkotika yang dibawa keluarga narapidana
20 January 2026 17:16 WIB
Perokris PLN Lampung gelar ibadah dan bakti sosial di Wisma Kasih Sejati Metro
13 January 2026 19:10 WIB
Y-Dash, layanan mentoring wirausaha Disporapar Metro untuk tekan pengangguran
18 December 2025 19:06 WIB
Melalui program Kompak, Satpol PP Metro perkuat peran masyarakat tanggulangi kebakaran
18 December 2025 18:35 WIB
Terpopuler - Info Bisnis
Lihat Juga
BCA Syariah Kantor Cabang Bandarlampung tingkatkan literasi keuangan bagi penggiat UMKM
15 January 2026 10:18 WIB