CISSReC: Modifikator aplikasi android bisa dipenjara
Senin, 30 Desember 2019 17:38 WIB
Instal Modifikasi Aplikasi di luar developer di ponsel pintar berbahaya karena kemungkinan mengandung malware yang dapat mencuri data pribadi. (ANTARA/Dian Hadiyatna/HO)
Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber dan Komunikasi atau Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC) Pratama D Persadha mengatakan bahwa pembuat modifikator aplikasi android dapat dikenakan penjara.
"Bagi modifikator yang melakukan modifikasi aplikasi tanpa izin developer resmi, apalagi digunakan dan disebarluaskan tanpa izin dapat diancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 30," kata dia, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Senin.
Baca juga: Google blokir pengembang aplikasi Android China karena penipuan iklan
Ia mengungkapkan bahwa aplikasi hasil modifikasi (MOD) yang bukan berasal dari developer resmi ternyata berbahaya jika diinstal di sembarang telepon pintar.
"Pemilik ponsel pintar bisa kehilangan paket data, data pribadi, hingga yang paling berbahaya mengambil alih kendali smartphone," ujar mantan Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Pengamanan IT Presiden itu pula.
Ia mengatakan bahwa modifikasi yang dilakukan pihak di luar developer memiliki tujuan beragam, di antaranya ada yang sekadar menambah performa aplikasi dan yang paling berbahaya adalah mereka memiliki tujuan yang negatif.
Dia pun menyatakan, maraknya aplikasi MOD ini sudah cukup banyak merugikan pengguna smartphone terutama ojek online (ojol) yang selama ini menjadi pihak yang paling banyak menjadi korban.
Baca juga: Pers Mahasiswa Teknokra Unila Luncurkan Aplikasi Android
Menurutnya modus operandi pelaku ini biasanya dengan iming-iming performa lebih bagus dan antisuspend, sehingga membuat orang ingin menginstal berbagai aplikasi hasil modifikasi.
"Bahayanya tentu karena kemungkinan besar MOD mengandung malware dan itu bisa didesain untuk mengambil serta memodifikasi data serta kegiatan smartphone lainnya yang dapat disalahgunakan," katanya lagi.
Pada prinsipnya untuk menghindari malware ini bila pengguna telpon pintar mengetahui aplikasi yang diinstal bermasalah, dan kemungkinan MOD mereka harus melakukan reset factory untuk menghindari dampak yang lebih jauh.
"Bagi modifikator yang melakukan modifikasi aplikasi tanpa izin developer resmi, apalagi digunakan dan disebarluaskan tanpa izin dapat diancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 30," kata dia, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Senin.
Baca juga: Google blokir pengembang aplikasi Android China karena penipuan iklan
Ia mengungkapkan bahwa aplikasi hasil modifikasi (MOD) yang bukan berasal dari developer resmi ternyata berbahaya jika diinstal di sembarang telepon pintar.
"Pemilik ponsel pintar bisa kehilangan paket data, data pribadi, hingga yang paling berbahaya mengambil alih kendali smartphone," ujar mantan Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Pengamanan IT Presiden itu pula.
Ia mengatakan bahwa modifikasi yang dilakukan pihak di luar developer memiliki tujuan beragam, di antaranya ada yang sekadar menambah performa aplikasi dan yang paling berbahaya adalah mereka memiliki tujuan yang negatif.
Dia pun menyatakan, maraknya aplikasi MOD ini sudah cukup banyak merugikan pengguna smartphone terutama ojek online (ojol) yang selama ini menjadi pihak yang paling banyak menjadi korban.
Baca juga: Pers Mahasiswa Teknokra Unila Luncurkan Aplikasi Android
Menurutnya modus operandi pelaku ini biasanya dengan iming-iming performa lebih bagus dan antisuspend, sehingga membuat orang ingin menginstal berbagai aplikasi hasil modifikasi.
"Bahayanya tentu karena kemungkinan besar MOD mengandung malware dan itu bisa didesain untuk mengambil serta memodifikasi data serta kegiatan smartphone lainnya yang dapat disalahgunakan," katanya lagi.
Pada prinsipnya untuk menghindari malware ini bila pengguna telpon pintar mengetahui aplikasi yang diinstal bermasalah, dan kemungkinan MOD mereka harus melakukan reset factory untuk menghindari dampak yang lebih jauh.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lampung Selatan luncurkan aplikasi 'SI Muli' untuk transparansi belanja daerah
05 February 2026 18:00 WIB
Kodam XXI/Radin Inten luncurkan aplikasi Centurion 21 untuk ketahanan pangan
29 January 2026 21:50 WIB
Pemprov Lampung buat aplikasi Si AWAS untuk perkuat akuntabilitas pemerintah
31 December 2025 16:18 WIB
Pemprov Lampung resmikan aplikasi Saibara untuk optimalkan retribusi daerah
24 November 2025 15:16 WIB
Mahasiswa Teknik Elektro Unila kembangkan aplikasi untuk pengembangan industri sawit
02 September 2025 14:29 WIB
Terpopuler - Bandarlampung
Lihat Juga
Polisi selidiki temuan mayat terbungkus plastik di tempat kos Bandarlampung
10 February 2026 5:42 WIB
Polisi usut kasus kematian pria terbungkus plastik di tempat kos Jalan Untung Suropati
08 February 2026 14:16 WIB
Wali Kota Bandarlampung: Bersih pantai langkah awal untuk tata kawasan pesisir
06 February 2026 15:53 WIB