Otsus Papua tidak sama dengan Aceh
Selasa, 8 Oktober 2019 12:16 WIB
Pihak pemohon Krisman Dedi Awi Fonataba (kiri) dan Darius Nawipa (kanan) didampingi kuasa hukum mengikuti Sidang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Senin (7-10-2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.
Jakarta (ANTARA) - Pengaturan otonomi khusus Provinsi Papua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tidak sama dengan pemerintahan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 terkait pembentukan partai politik.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Gani Muhammad mewakili pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, membantah anggapan pemerintah bersikap diskriminatif.
"Secara formil keduanya diberlakukan otsus sesuai dengan perintah TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999. Namun, secara materiel berbeda secara pengaturan tentang hak membentuk partai politik," tutur Gani Muhammad.
Adanya perbedaan disebutnya justru bentuk pemerintah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Untuk itu, tidak diaturnya partai politik lokal dalam UU Otsus Papua tidak berarti telah terjadi diskriminasi terhadap masyarakat Papua sejalan dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif.
"Dengan demikian, pasal yang diuji tidak diskriminatif karena tidak mengandung pengaturan yang sifatnya membeda-bedakan ras, agama, suku, jenis kelamin, pandangan politik, dan status sosial lainnya," ucapnya.
UU Otsus Papus dikatakannya sebuah aturan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan pembangunan dalam aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Gani Muhammad mengatakan bahwa langkah tersebut untuk menyejajarkan Papua dengan wilayah lain di Indonesia serta proteksi hak dasar masyarakat Papua atas kesejahteraan.
Adapun gugatan uji materi itu diajukan Partai Papua Bersatu karena merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 terkait dengan pembentukan partai politik.
Gugatan itu berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pemilu 2019 tetapi ditolak.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Gani Muhammad mewakili pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, membantah anggapan pemerintah bersikap diskriminatif.
"Secara formil keduanya diberlakukan otsus sesuai dengan perintah TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999. Namun, secara materiel berbeda secara pengaturan tentang hak membentuk partai politik," tutur Gani Muhammad.
Adanya perbedaan disebutnya justru bentuk pemerintah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Untuk itu, tidak diaturnya partai politik lokal dalam UU Otsus Papua tidak berarti telah terjadi diskriminasi terhadap masyarakat Papua sejalan dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif.
"Dengan demikian, pasal yang diuji tidak diskriminatif karena tidak mengandung pengaturan yang sifatnya membeda-bedakan ras, agama, suku, jenis kelamin, pandangan politik, dan status sosial lainnya," ucapnya.
UU Otsus Papus dikatakannya sebuah aturan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan pembangunan dalam aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Gani Muhammad mengatakan bahwa langkah tersebut untuk menyejajarkan Papua dengan wilayah lain di Indonesia serta proteksi hak dasar masyarakat Papua atas kesejahteraan.
Adapun gugatan uji materi itu diajukan Partai Papua Bersatu karena merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 terkait dengan pembentukan partai politik.
Gugatan itu berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pemilu 2019 tetapi ditolak.
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPR RI setujui pembentukan tiga provinsi baru di Papua jadi undang-undang
30 June 2022 13:48 WIB, 2022
Kemarin, Kasus Garuda belum naik penyidikan hingga polisi tidak profesional
17 January 2022 7:49 WIB, 2022
Dana Otsus Papua diduga disalahgunakan, Mahfud: Penegakan hukum dilakukan
23 February 2021 11:05 WIB, 2021
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Amag dan Dompet Dhuafa distribusikan bantuan paket sembako kepada penyintas gempa NTT
25 September 2026 13:23 WIB
Kabut asap menyelimuti, Dompet Dhuafa hadirkan Safe School di SMPN 9 Sampit
20 September 2026 7:09 WIB
SAR gabungan perluas area pencarian lima jurnalis hilang kontak di Selat Sunda
14 September 2026 13:08 WIB
Pertamina Kilang Plaju dan Dompet Dhuafa Sulsel salurkan 75.000 liter air bersih di Sigi
26 August 2026 19:57 WIB