CSIS : demo buruh turunkan kinerja industri
Jumat, 4 Oktober 2019 4:43 WIB
Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Jakarta (ANTARA) - Salah satu pusat kajian di Indonesia menyebutkan bahwa aksi demonstrasi buruh menjadi salah satu penyebab menurunnya kinerja industri, khususnya industri manufaktur yang padat karya.
"Harus saling memahami antara buruh dengan perusahaan. Aksi demo akan mengganggu karena otomatis produksi terhenti jika pekerjanya tidak aktif," ujar Head of the Department of Economics CSIS Yose Rizal Damuri ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, jika aksi demo buruh berkepanjangan bisa memicu hengkangnya investor asing dari Indonesia, karena iklim usaha yang kurang kondusif ditambah lagi ekonomi dunia yang sedang lesu.
Menurut dia, aksi demonstrasi buruh juga dapat membuat pelaku usaha enggan ekspansi karena aturan yang kurang kompetitif dengan negara tetangga.
"Undang-undang tenaga kerja di Indonesia sering dianggap pelaku dunia usaha terlalu restriktif atau mengikat, tidak fleksibel. Di Asia Tenggara, peraturan tenaga kerja Indonesia menjadi yang tidak fleksibel," katanya.
Ia mengemukakan indikator fleksibel itu, di antaranya mencakup upah minimum hingga beban perusahaan mengenai pesangon.
Menurut dia, diterbitkannya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan salah satu respon pemerintah kepada pelaku usaha agar industri tetap berjalan.
"Pemerintah mencoba untuk menjaga keseimbangan soal upah melalui PP nomor 78, namun itu yang kemudian ditolak oleh para buruh," katanya.
Terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan buruh, yakni menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meminta revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, serta menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah mau fokus di mana, apakah ingin membuka lapangan pekerjaan yang baru atau mau melindungi orang yang sudah bekerja, karena undang-undang yang restriktif yang menguntungkan pekerja sering sekali tidak kondusif untuk menciptakan lapangan pekerjaan," katanya.
"Harus saling memahami antara buruh dengan perusahaan. Aksi demo akan mengganggu karena otomatis produksi terhenti jika pekerjanya tidak aktif," ujar Head of the Department of Economics CSIS Yose Rizal Damuri ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, jika aksi demo buruh berkepanjangan bisa memicu hengkangnya investor asing dari Indonesia, karena iklim usaha yang kurang kondusif ditambah lagi ekonomi dunia yang sedang lesu.
Menurut dia, aksi demonstrasi buruh juga dapat membuat pelaku usaha enggan ekspansi karena aturan yang kurang kompetitif dengan negara tetangga.
"Undang-undang tenaga kerja di Indonesia sering dianggap pelaku dunia usaha terlalu restriktif atau mengikat, tidak fleksibel. Di Asia Tenggara, peraturan tenaga kerja Indonesia menjadi yang tidak fleksibel," katanya.
Ia mengemukakan indikator fleksibel itu, di antaranya mencakup upah minimum hingga beban perusahaan mengenai pesangon.
Menurut dia, diterbitkannya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan salah satu respon pemerintah kepada pelaku usaha agar industri tetap berjalan.
"Pemerintah mencoba untuk menjaga keseimbangan soal upah melalui PP nomor 78, namun itu yang kemudian ditolak oleh para buruh," katanya.
Terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan buruh, yakni menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meminta revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, serta menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah mau fokus di mana, apakah ingin membuka lapangan pekerjaan yang baru atau mau melindungi orang yang sudah bekerja, karena undang-undang yang restriktif yang menguntungkan pekerja sering sekali tidak kondusif untuk menciptakan lapangan pekerjaan," katanya.
Pewarta : Zubi Mahrofi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KLHK evaluasi menyeluruh penanganan konflik gajah liar Way Kambas dengan masyarakat
13 January 2026 22:19 WIB
Polda Metro tangkap 16 tersangka perusakan fasilitas umum saat aksi pada akhir Agustus
15 September 2025 22:31 WIB
TNI klarifikasi lima informasi viral terkait keterlibatan anggota dalam aksi demo
05 September 2025 17:58 WIB
Komnas HAM dorong penegakan hukum atas tewasnya 10 orang dalam aksi unjuk rasa
02 September 2025 19:53 WIB
Terpopuler - Investasi
Lihat Juga
THR untuk pekerja, ASN dan TNI/Polri dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran
19 April 2021 17:44 WIB, 2021
Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated diubah jadi Tol Sheikh Mohamed bin Zayed, DPR berikan sorotan tajam
18 April 2021 9:13 WIB, 2021
Hutama Karya sebut Tol Trans Sumatera bisa tekan biaya logistik 24 persen
16 April 2021 20:07 WIB, 2021
Produsen bulu mata dan rambut palsu asal Semarang mampu tembus pasar Bulgaria
16 April 2021 10:45 WIB, 2021
Bersandar di Tanggamus, tanker raksasa pengangkut minyak Pertamina tiba di Indonesia
15 April 2021 20:17 WIB, 2021