Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggelar rekonstruksi perkara bentrok yang terjadi di Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.

"Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan rekonstruksi tersebut digelar atas permintaan dari pihak kejaksaan untuk melengkapi pemberkasan. Rekonstruksi digelar untuk mengetahui  kronologi terjadinya peristiwa bentrok massa yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.

"Dalam adegan rekonstruksi ulang tadi, petugas menghadirkan empat orang yang memperagakan sebanyak 37 adegan," kata dia.

Dia menambahkan dalam perkara tersebut petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seseorang dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"DPO itu merupakan orang yang diduga terlibat dalam bentrok massa," kata dia lagi.

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024