PPA keberatan pembagian harta pailit Kerta Leces
Senin, 9 September 2019 20:34 WIB
PPA keberatan atas pembagian harta pailit PT Kertas Leces
Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menyatakan keberatan atas pembagian harta pailit tahap pertama milik PT Kertas Leces (Persero), perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018.
Dalam Daftar Pembagian Harta Pailit yang dirilis Tim Kurator pada 26 April 2019 menyatakan bahwa PPA hanya diberikan Rp1.291.375.490 dari yang disepakati senilai Rp9.500.000.000 atas hasil lelang aset sebidang tanah di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Tim Kurator menilai eksekusi hak tanggungan telah melampaui batas waktu, yaitu dua bulan sejak dinyatakan pailit.
"Besaran harta pailit yang menjadi hak perusahaan lebih kecil dari nilai hak tanggungan dalam perjanjian awal," kata Sekretaris Perusahaan PPA Edi Winanto, di Jakarta, Senin.
PPA merupakan kreditur separatis Kertas Leces atas total nilai pinjaman sekitar Rp50 miliar pada 2012, yang kemudian setelah Kertas Leces dinyatakan bangkrut, maka PPA memperoleh hak tanggungan peringkat I atas harta pailit yang merupakan jaminan pinjaman.
Kertas Leces sendiri dinyatakan pailit sejak 25 September 2018 sesuai dengan putusan Nomor 43 PK/Pailit/Pdt.Sus-Pailit/2019 Nomor 01/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Surabaya.
Untuk tahap pertama, harta pailit yang dijual berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 623 meter persegi milik Kertas Leces di Jakarta Selatan (Aset Jalan Radio). Sesuai kesepakatan, PPA mengantongi hak tanggungan aset Jalan Radio senilai Rp9.500.000.000.
Eksekusi lelang Aset Jalan Radio sendiri dilakukan pada 11 Desember 2018 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Lelang dimenangkan oleh PT PPA Kapital dengan nilai Rp11.495.000.000.
"Sesuai Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU berikut penjelasannya, jangka waktu paling lambat dua bulan itu diberikan untuk perusahaan melaksanakan haknya. Dalam hal ini, batas waktu berlaku untuk mengajukan eksekusi lelang bukan pelaksanaan eksekusi lelang," ujar Edi.
Akibat hak tanggungan yang terlalu rendah tersebut, pada 3 Mei 2019 PPA mengajukan keberatan atau perlawanan (renvoi prosedur) melawan Tim Kurator di Pengadilan Negeri (PN) Niaga pada PN Surabaya.
Selain itu, perusahaan juga keberatan biaya PKPU diambil dari hasil penjualan hak tanggungan. Seharusnya, biaya yang mencapai Rp3,9 miliar itu diambil dari keseluruhan harta pailit.
Selanjutnya, pada 6 September 2019 PPA melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Ari Zulfikar & Partner telah mengajukan upaya hukum Kasasi dan menyerahkan memori Kasasi di Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan PN Niaga pada PN Surabaya.
"Ini harus kami tempuh untuk mempertahankan hak kami. Karena kalau tidak, kami bisa dianggap pemegang saham (Kementerian BUMN) tidak melakukan upaya-uypaya untuk mempertahankan apa yang telah menjadi hak kami," tegas Edi.
Dalam Daftar Pembagian Harta Pailit yang dirilis Tim Kurator pada 26 April 2019 menyatakan bahwa PPA hanya diberikan Rp1.291.375.490 dari yang disepakati senilai Rp9.500.000.000 atas hasil lelang aset sebidang tanah di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Tim Kurator menilai eksekusi hak tanggungan telah melampaui batas waktu, yaitu dua bulan sejak dinyatakan pailit.
"Besaran harta pailit yang menjadi hak perusahaan lebih kecil dari nilai hak tanggungan dalam perjanjian awal," kata Sekretaris Perusahaan PPA Edi Winanto, di Jakarta, Senin.
PPA merupakan kreditur separatis Kertas Leces atas total nilai pinjaman sekitar Rp50 miliar pada 2012, yang kemudian setelah Kertas Leces dinyatakan bangkrut, maka PPA memperoleh hak tanggungan peringkat I atas harta pailit yang merupakan jaminan pinjaman.
Kertas Leces sendiri dinyatakan pailit sejak 25 September 2018 sesuai dengan putusan Nomor 43 PK/Pailit/Pdt.Sus-Pailit/2019 Nomor 01/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Surabaya.
Untuk tahap pertama, harta pailit yang dijual berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 623 meter persegi milik Kertas Leces di Jakarta Selatan (Aset Jalan Radio). Sesuai kesepakatan, PPA mengantongi hak tanggungan aset Jalan Radio senilai Rp9.500.000.000.
Eksekusi lelang Aset Jalan Radio sendiri dilakukan pada 11 Desember 2018 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Lelang dimenangkan oleh PT PPA Kapital dengan nilai Rp11.495.000.000.
"Sesuai Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU berikut penjelasannya, jangka waktu paling lambat dua bulan itu diberikan untuk perusahaan melaksanakan haknya. Dalam hal ini, batas waktu berlaku untuk mengajukan eksekusi lelang bukan pelaksanaan eksekusi lelang," ujar Edi.
Akibat hak tanggungan yang terlalu rendah tersebut, pada 3 Mei 2019 PPA mengajukan keberatan atau perlawanan (renvoi prosedur) melawan Tim Kurator di Pengadilan Negeri (PN) Niaga pada PN Surabaya.
Selain itu, perusahaan juga keberatan biaya PKPU diambil dari hasil penjualan hak tanggungan. Seharusnya, biaya yang mencapai Rp3,9 miliar itu diambil dari keseluruhan harta pailit.
Selanjutnya, pada 6 September 2019 PPA melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Ari Zulfikar & Partner telah mengajukan upaya hukum Kasasi dan menyerahkan memori Kasasi di Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan PN Niaga pada PN Surabaya.
"Ini harus kami tempuh untuk mempertahankan hak kami. Karena kalau tidak, kami bisa dianggap pemegang saham (Kementerian BUMN) tidak melakukan upaya-uypaya untuk mempertahankan apa yang telah menjadi hak kami," tegas Edi.
Pewarta : Royke Sinaga
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Pesisir Barat siapkan kertas surat suara khusus untuk disabilitas
08 August 2023 14:01 WIB, 2023
Wajib sering cuci tangan karena virus corona mampu bertahan di uang kertas dan kaca sampai 28 hari
12 October 2020 14:12 WIB, 2020
Perusahaan asal Indonesia kembangkan kertas 100 persen terurai alami
08 December 2019 20:34 WIB, 2019
Kurangi penggunaan plastik pengusaha laundry di Tanggerang gunakan kertas
11 July 2019 8:44 WIB, 2019
Terpopuler - Investasi
Lihat Juga
THR untuk pekerja, ASN dan TNI/Polri dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran
19 April 2021 17:44 WIB, 2021
Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated diubah jadi Tol Sheikh Mohamed bin Zayed, DPR berikan sorotan tajam
18 April 2021 9:13 WIB, 2021
Hutama Karya sebut Tol Trans Sumatera bisa tekan biaya logistik 24 persen
16 April 2021 20:07 WIB, 2021
Produsen bulu mata dan rambut palsu asal Semarang mampu tembus pasar Bulgaria
16 April 2021 10:45 WIB, 2021
Bersandar di Tanggamus, tanker raksasa pengangkut minyak Pertamina tiba di Indonesia
15 April 2021 20:17 WIB, 2021