Presiden ingatkan dampak kecerdasan buatan terhadap posisi kerja
Jumat, 16 Agustus 2019 13:36 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) dan Ketua DPD Oesman Sapta (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan dampak dari artificial intelligence atau kecerdasan buatan terhadap simplifikasi pekerjaan sehingga berbagai posisi kerja manusia ke depannya juga bisa lebih diefisienkan.
"Pekerjaan administrasi yang bisa dilakukan oleh komputer dan oleh kecerdasan buatan, artificial intelligence, harus mulai dilepas," kata Presiden Jokowi saat membacakan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Ke-47 Proklamasi Kemerdekaan RI di depan Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, ujar dia, jumlah organisasi dan jumlah aparat yang tidak efisien dan tidak relevan juga dinilai harus mulai dipangkas.
Presiden Jokowi mengemukakan pemanfaatan teknologi terbaru telah membuka peluang untuk mempermudah hal-hal yang dulu sulit, untuk mempermurah hal-hal yang dulu mahal, dan mempercepat hal-hal yang dulu lamban dan la ma.
Selain itu Presiden menyatakan bahwa penyederhanaan prosedur dan pemanfaatan teknologi baru dalam bekerja harus pula disertai dengan penyederhanaan organisasi, sehingga organisasi yang tumpang tindih fungsinya harus digabung.
Sebagaimana diwartakan, memasuki era perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, pemerintah melalui Kemenkominfo tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan bisa segera dibahas oleh DPR.
“Pemanfaatan artificial intelligence di berbagai lini kehidupan saat ini banyak menggunakan data pribadi sehingga data pribadi tersebut berpotensi untuk disalahgunakan di era teknologi digital seperti sekarang ini, oleh karena itu saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang saat ini telah selesai dibahas antar kementerian. Dalam waktu dekat, RUU tersebut diharapkan bisa segera dibahas oleh DPR," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Pangerapan dalam acara Indonesia AI Forum, di Jakarta, Rabu (25/7).
Samuel menjelaskan, UU ini dibuat untuk melindungi data pribadi agar data tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukkannya, Jangan sampai masyarakat berfikir aturan ini bisa malah menghambat industri untuk berinovasi.
Dalam rancangan UU Perlindungan Data Pribadi nantinya akan dibentuk badan independen yang bertanggung jawab terhadap pengelolahan data seperti DPA (data protection authority) serta membantu menelaah proses pengolahan data dan menjaga keseimbangan antara regulasi dan inovasi.
Baca juga: Pembangunan harus dinikmati oleh seluruh pelosok nusantara
Baca juga: Presiden Jokowi ingin bangun industri mobil listrik
"Pekerjaan administrasi yang bisa dilakukan oleh komputer dan oleh kecerdasan buatan, artificial intelligence, harus mulai dilepas," kata Presiden Jokowi saat membacakan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Ke-47 Proklamasi Kemerdekaan RI di depan Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, ujar dia, jumlah organisasi dan jumlah aparat yang tidak efisien dan tidak relevan juga dinilai harus mulai dipangkas.
Presiden Jokowi mengemukakan pemanfaatan teknologi terbaru telah membuka peluang untuk mempermudah hal-hal yang dulu sulit, untuk mempermurah hal-hal yang dulu mahal, dan mempercepat hal-hal yang dulu lamban dan la ma.
Selain itu Presiden menyatakan bahwa penyederhanaan prosedur dan pemanfaatan teknologi baru dalam bekerja harus pula disertai dengan penyederhanaan organisasi, sehingga organisasi yang tumpang tindih fungsinya harus digabung.
Sebagaimana diwartakan, memasuki era perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, pemerintah melalui Kemenkominfo tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan bisa segera dibahas oleh DPR.
“Pemanfaatan artificial intelligence di berbagai lini kehidupan saat ini banyak menggunakan data pribadi sehingga data pribadi tersebut berpotensi untuk disalahgunakan di era teknologi digital seperti sekarang ini, oleh karena itu saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang saat ini telah selesai dibahas antar kementerian. Dalam waktu dekat, RUU tersebut diharapkan bisa segera dibahas oleh DPR," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Pangerapan dalam acara Indonesia AI Forum, di Jakarta, Rabu (25/7).
Samuel menjelaskan, UU ini dibuat untuk melindungi data pribadi agar data tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukkannya, Jangan sampai masyarakat berfikir aturan ini bisa malah menghambat industri untuk berinovasi.
Dalam rancangan UU Perlindungan Data Pribadi nantinya akan dibentuk badan independen yang bertanggung jawab terhadap pengelolahan data seperti DPA (data protection authority) serta membantu menelaah proses pengolahan data dan menjaga keseimbangan antara regulasi dan inovasi.
Baca juga: Pembangunan harus dinikmati oleh seluruh pelosok nusantara
Baca juga: Presiden Jokowi ingin bangun industri mobil listrik
Pewarta : M Razi Rahman
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Metro Jaya segera periksa tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi
07 November 2025 20:03 WIB
Prabowo sebut tingkat inflasi terjaga karena teknik pengendaliannya dirintis Jokowi
20 October 2025 21:48 WIB
Terpopuler - Sekolah/Perguruan Tinggi
Lihat Juga
Disdik Lampung tingkatkan kemampuan akademik lalui pembiasaan soal berbasis HOTS
14 January 2026 20:21 WIB
Sekolah desa sebagai pusat peradaban, Dosen UM Kalianda lakukan pengabdian di Lampung Selatan
12 January 2026 14:50 WIB
Program FKUI kampus pertama peraih akreditasi internasional dari IAAHEH-INT
21 December 2025 10:11 WIB