Jakarta (ANTARA) - Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) meminta kepolisian Hong Kong untuk menahan diri menghadapi demonstran serta menyelidiki dugaan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan aparat saat menembakkan gas air mata ke arah massa aksi.

"Aparat terlihat menembakkan gas air mata ke kerumunan demonstran. Beberapa terlihat mengarahkan langsung gas air mata ke arah peserta aksi dalam sejumlah kesempatan. Perbuatan itu diyakini berisiko menyebabkan kematian atau luka berat," kata Komisioner OHCHR Michelle Bachelet dalam pernyataan tertulisnya, Selasa.

Sementara itu, OHCHR meyakini pernyataan pemerintah China bahwa "benih terorisme" tumbuh di Hong Kong tidak membantu meredakan ketegangan antara aparat keamanan dan demonstran.

Juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Rupert Colville, saat jumpa pers mengatakan pernyataan pemerintah China itu justru dapat membuat suasana di Hong Kong makin memanas.

Sejak awal Juni 2019, aksi massa yang dimotori anak muda berlangsung di beberapa wilayah Hong Kong. Aksi tersebut digelar demi memprotes rencana pengesahan Undang-Undang yang memperbolehkan ekstradisi warga dari Hong Kong ke China daratan.



Demonstran khawatir rancangan undang-undang itu akan menarget aktivis pro-demokrasi dan hak sipil di Hong Kong. Tidak hanya itu, rancangan beleid itu diyakini dapat mengakhiri otonomi Hong Kong yang diatur dalam skema "Satu Negara, Dua Sistem" oleh pemerintah China.

Dalam beberapa pekan terakhir, ketegangan antara massa dan aparat sempat memuncak. Kepolisian Hong Kong menembakkan gas air mata ke arah massa guna membubarkan demonstran. Namun, aksi polisi disambut dengan jumlah demonstran yang bertambah tiap harinya. Massa aksi menduduki jalanan dan tempat penting seperti bandara.

Pada 11 Agustus, bandara di Hong Kong sempat ditutup untuk seluruh jadwal keberangkatan dan kedatangan karena aksi massa kembali memanas. Namun pada Selasa, bandara kembali dibuka.

Sumber: Reuters
 

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024