Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung mendeklarasikan stop buang air sembarangan dan meminta semua camat dan lurah untuk mendukung Kota Tapis Berseri menuju kota open defecation free (ODF).
"Saat ini ada dua kecamatan yang sudah ODF yakni Kecamatan Rajabasa dan Sukarame, dan kami ingin semua kecamatan memiliki komitmen agar Bandarlampung dapat menuju kota ODF," kata Sekertaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, di Badarlampung, Selasa.
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung sampaikan KUA dan PPAS perubahan 2019
Menurut dia, penting bagi semua warga Bandarlampung memiliki sarana MCK sebagai tempat pembuangan kotoran dan mereka juga harus sadar akan dampak yang diakibatkan apabila buang air sembarangan.
Ia mengharapkan, dengan adanya program ODF ini warga Bandarlampung dapat membuat pembuangan air yang layak, dan pemerintah setempat akan membantu dalam pengawasan dan pembinaan.
"Kita akan bantu warga membuat jamban yang layak, namun juga warga bisa memanfaatkan bantuan dari swasta yang akan melakukan pembangunan water closet (wc) di daerahnya," kata dia.
Sementara itu Kepala Dinkes Bandarlampung Edwin Rusli mengatakan, penting bagi masyarakat untuk memiliki tempat pembuangan air karena bila tidak mereka akan terkena penyakit seperti diare, malaria, DBD dan lain sebagainya.
Baca juga: Akibat hujan, tumpukan sampah TPA Bakung alami longsor
Ia mengatakan, bahwa lewat deklarasi Open Defecation Free (ODF), secara perlahan membuat pemerataan di seluruh wilayah Kota Tapis Berseri terkait kebersihan lingkungan dan pemahaman soal tidak buang air sembarangan.
Ada dua kecamatan yang warganya sudah memiliki MCK, sedangkan daerah lainnya belum merata, maka melalui kegiatan ini pemkot tidak hanya memberikan himbauan tapi juga memberikan solusi terhadap daerah yang belum memiliki MCK yang layak.
"untuk daerah pesisir Bandarlampung, akan dibangun WC umum yang diperuntukkan bagi beberapa kepala keluarga (KK)," kata di
Edwin Rusli juga menjelaskan dengan deklarasi ODF ini artinya Dinkes Bandarlampung secara bersamaan menjalankan program pengawasan dan penanganan soal lingkungan bersih dan sehat dengan memiliki tempat pembuangan air yang layak.
"Saat ini ada dua kecamatan yang sudah ODF yakni Kecamatan Rajabasa dan Sukarame, dan kami ingin semua kecamatan memiliki komitmen agar Bandarlampung dapat menuju kota ODF," kata Sekertaris Kota Bandarlampung, Badri Tamam, di Badarlampung, Selasa.
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung sampaikan KUA dan PPAS perubahan 2019
Menurut dia, penting bagi semua warga Bandarlampung memiliki sarana MCK sebagai tempat pembuangan kotoran dan mereka juga harus sadar akan dampak yang diakibatkan apabila buang air sembarangan.
Ia mengharapkan, dengan adanya program ODF ini warga Bandarlampung dapat membuat pembuangan air yang layak, dan pemerintah setempat akan membantu dalam pengawasan dan pembinaan.
"Kita akan bantu warga membuat jamban yang layak, namun juga warga bisa memanfaatkan bantuan dari swasta yang akan melakukan pembangunan water closet (wc) di daerahnya," kata dia.
Sementara itu Kepala Dinkes Bandarlampung Edwin Rusli mengatakan, penting bagi masyarakat untuk memiliki tempat pembuangan air karena bila tidak mereka akan terkena penyakit seperti diare, malaria, DBD dan lain sebagainya.
Baca juga: Akibat hujan, tumpukan sampah TPA Bakung alami longsor
Ia mengatakan, bahwa lewat deklarasi Open Defecation Free (ODF), secara perlahan membuat pemerataan di seluruh wilayah Kota Tapis Berseri terkait kebersihan lingkungan dan pemahaman soal tidak buang air sembarangan.
Ada dua kecamatan yang warganya sudah memiliki MCK, sedangkan daerah lainnya belum merata, maka melalui kegiatan ini pemkot tidak hanya memberikan himbauan tapi juga memberikan solusi terhadap daerah yang belum memiliki MCK yang layak.
"untuk daerah pesisir Bandarlampung, akan dibangun WC umum yang diperuntukkan bagi beberapa kepala keluarga (KK)," kata di
Edwin Rusli juga menjelaskan dengan deklarasi ODF ini artinya Dinkes Bandarlampung secara bersamaan menjalankan program pengawasan dan penanganan soal lingkungan bersih dan sehat dengan memiliki tempat pembuangan air yang layak.