Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung menyampaikan beberapa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan 2019 kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"KUA dan PPAS perubahan merupakan tahapan dalam mekanisme tahun anggaran berjalan karena adanya kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan pada anggaran Tahun 2019," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat Raperda Bersama anggota DPRD, di Bandarlampung, Senin (8/7).
Menurut dia, ada beberapa hal yang mendasari asumsi pemkot untuk melakukan KUA dan PPAS perubahan yakni kebijakan pemerintah pusat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan.
Penyesuaian penerimaan pendapatan yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), lanjut dia, penyesuaian realisasi perhitungan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2018 yang berdasarkan hasil audit BPK.
Terakhir tentang kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terselesaikan sehingga perlu dialokasikan kembali dalam perubahan APBD tahun 2019.
"Jumlah seluruh anggaran yang diperlukan pada APBD perubahan 2019 untuk membiayai belanja daerah sebesar Rp2,836 triliun, yang akan mengakomodir secara umum rencana belanja Pemkot Bandarlampung baik langsung maupun tidak langsung," kata Herman HN
Ia menyebutkan bahwa ABPD perubahan tersebut akan dipergunakan untuk kenaikan belanja gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangan akibat adanya penerimaan CPNS tahun 2019.
Kemudian, tambah dia, adanya kenaikan belanja hibah dan belanja tidak terduga, penambahan belanja untuk pembayaran kewajiban tahun anggaran 2018 di beberapa OPD dan penambahan anggaran dana kelurahan pada seluruh kecamatan, penataan kembali kegiatan yang mengalami pergeseran pada beberapa OPD.
Herman HN menegaskan, atas dasar-dasar tersebut maka komposisi belanja pada APBD perubahan Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019 untuk belanja tidak langsung sebesar 37,51 persen dan belanja langsung sebesar 62,49 persen," katanya.