Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Achmad Saifulloh mengimbau masyarakat yang memiliki anak berusia dari 0 sampai 17 tahun  agar membuat Kartu Indentitas Anak (KIA). 

“Masih banyak warga yang belum membuat KIA. Karena itu sangat penting, sebagai identitas anak tersebut,” kata Saefulloh, di Bandarlampung, Selasa 

Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus memiliki kartu identitas dari anak-anak sampai usia dewasa. 

Selain itu, kartu identitas anak ini sangat berguna untuk pembelian tiket pesawat, kereta dan lainnya. 

“Jadi anak-anak harus punya KIA. Bila belum punya, datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten /Kota masing-masing,” kata Saefulloh yang juga pernah menjabat Kasat Pol-PP  Lampung itu. 

Ia menjelaskan, bagi yang belum memiliki KIA, dapat langsung datang ke kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten/kota masing-masing untuk perekaman.

Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024