Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman masing-masing selama dua tahun dan tiga bulan atau 27 bulan terhadap kedua terdakwa, Sibron Azis dan Kardinal atas perkara suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Lampung.

"Kedua terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun dan tiga bulan," kata Novian Saputra di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.

Novian melanjutkan kedua terdakwa berdasarkan fakta-fakta dari persidangan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan untuk terdakwa Sibron Azis dan Rp100 juta subsider satu bulan untuk terdakwa Kardinal.

Hal yang memberatkan atas putusan tersebut diantaranya perbuatan kedua terdakwa sama sekali tidak mendukung pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.

"Untuk hal yang meringankan keduanya tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan," kata dia.

Menyikapi putusan tersebut kedua terdakwa maupun penasehat hukum keduanya dengan kompak menyatakan terima dan tidak akan mengajukan banding.

"Kami menerima dan menyatakan tidak akan mengajukan banding," kata penasehat hukum Sibron Azis, Luhut Panjaitan di persidangan.

Pewarta : Damiri
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024