Jaksa KPK: Sibron Azis berikan uang Rp300 juta ke Khamami

id bupati mesuji khamami,berikan uang rp300 juta,sibron azis,pt subanus,kardinal,fee proyek mesuji

Jaksa KPK: Sibron Azis berikan uang Rp300 juta ke Khamami

Dua terdakwa suap fee proyek Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal (Antaralampung.com/Damiri)

Pada Agustus 2018 Khamami kembali memerintahkan Wawan untuk meminta uang kepada Kardinal untuk kepentingannya. Selanjutnya Wawan meminta uang sebesar Rp100 juta dari fee pekerjaan itu lagi, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan mengatakan, Sibron Aziz, pemilik PT Sucikarya Badinusa (Subanus) memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada Bupati Mesuji Khamami yang diberikan dalam dua tahap. 

"Bulan Mei 2018, Khamami bertemu dengan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji di rumah dinas Bupati. Dalam pertemuan itu Khamami meminta uang kepada Wawan untuk kebutuhan operasional," kata Jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang "fee" proyek dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Senin.

Jaksa KPK itu menjelaskan, setelah itu Wawan meminta uang sebesar Rp200 kepada Kardinal yang merupakan bagian dari fee pekerjaan yang telah diberikan. Atas permintaan itu, Kardinal kemudian meminta persetujuan kepada Sibron Azis melalui Silvan orang kepercayaannya.

Pada Mei 2018, di kantor PT Subanus, Jalan Dr Harun II Gang Beo, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung Silvan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta ke Wawan. Kemudian Wawan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta itu kepada Khamami di dalam mobil Fortuner miliknya.

"Pada Agustus 2018 Khamami kembali memerintahkan Wawan untuk meminta uang kepada Kardinal untuk kepentingannya. Selanjutnya Wawan meminta uang sebesar Rp100 juta dari fee pekerjaan itu lagi," kata dia.

Uang yang diminta oleh Wawan tidak diberikan di kantor PT Subanus Grup. Kardinal yang meminta persetujuan dari Sibron Azis melalui Silvan memberikan uang itu di luar kantor.

"Uang Rp100 juta diberikan di Natar, Lampung Selatan atau sekitar jembatan layang. Kardinal memberikan uang itu kepada Khamami melalui Wawan," kata JPU.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, anak perusahaan PT Jasa Promix Nusantara dari PT Sucikarya Badinusa (Subanus) Grup mendapatkan pekerjaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji dengan pekerjaan pengadaan kegiatan peningkatan jalan dengan nilai kontrak sebesar Rp9,2 miliar.

"Rincian nya pengadaan base ruas Garuda Hiram-Sungai Badak dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 milyar dan ruas fajar Baru-Fajar Asri dengan pagu sebesar Rp2,1 miliar," katanya.

Subari menjelaskan, masih ada pekerjaan base ruas Sinar Laga-Wirajaya dengan pagu sebesar Rp695 juta, ruas Harapan Jaya-Jayasaksi dengan pagu sebesar Rp1,7 miliar, ruas Wirabangun dengan pagu sebesar Rp1,1 miliar, dan ruas Bangun Jaya dengan pagu sebesar Rp2,1 miliar.